Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jasa Cetak Kartu Vaksin di E-Commerce Marak, Kemendag Lakukan Penertiban

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengatakan hal ini sesuai dengan PP No. 80/2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan.
Seorang pasien menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 saat simulasi pemberian vaksin Covid-19 Sinovac di Puskesmas Kelurahan Cilincing I, Jakarta, Selasa (12/1/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Seorang pasien menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 saat simulasi pemberian vaksin Covid-19 Sinovac di Puskesmas Kelurahan Cilincing I, Jakarta, Selasa (12/1/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menertibkan perdagangan jasa cetak kartu vaksin di platform lokapasar (marketplace) untuk mencegah kebocoran data pribadi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengatakan hal ini sesuai dengan PP No. 80/2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan.

"Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi,” ujar Veri melalui siaran pers seperti dikutip Bisnis, Sabtu (14/8/2021).

Untuk mencetak kartu vaksin, lanjut Veri, masyarakat akan diminta memberikan pesan singkat yang berisikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19. Sertifikat vaksinasi Covid-19 memuat data pribadi seperti nomor identitas dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya.

Oleh karena, sambungnya, penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen. Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Dan Bali.

Kemudian, dilanjutkan dengan penerapan uji coba pembukaan secara bertahap untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah yang diberlakukan PPKM Level 4 dengan mengacu pada panduan dasar protokol kesehatan pusat perbelanjaan yang diterbitkan Kemendag.

Dalam panduan tersebut masyarakat yang bepergian ke mal harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 atau kartu sudah vaksin Covid-19. Untuk mengetahui pengunjung telah menerima vaksin, pengelola akan meminta pengunjung melakukan pindai barcode di aplikasi PeduliLindungi.

“Persyaratan menunjukan kartu sudah vaksin Covid-19 memberikan peluang bagi pelaku usaha jasa percetakan menawarkan kepada masyarakat untuk mencetak kartu sudah vaksin Covid-19 dalam bentuk kartu cetak kecil menyerupai kartu identitas dengan dalih memudahkan masyarakat membawa kartu tersebut,” jelas Veri.

Dia berharap konsumen memerhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, khususnya untuk menjaga keamanan dan mengelola data pribadi.

Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, UU No. 19/2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Veri mengungkapkan dalam lokapasar terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu sudah vaksin Covid-19 yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag telah meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu sudah vaksin Covid-19 di lokapasar Indonesia.

Hal tersebut menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu/sertifikat vaksin dengan harga yang beragam. Bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Kemendag melakukan pengawasan perdagangan jasa pencetakan kartu vaksin secara daring yang ditawarkan di lokapasar.

Untuk itu, Ditjen PKTN telah melakukan proses penurunan (take down) tautan tersebut dan memblokir kata kunci (keyword) yang mengandung frase “sertifikat vaksin”,“ jasa cetak vaksin”, dan sejenisnya.

Sejauh ini, sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin. Konsumen harus lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam mempercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri,” tambah Veri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper