Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapasitas Dibatasi 25 Persen, Ritel di Mal Berisiko Rugi

Tekanan bagi ritel di mal makin berat dengan adanya kebijakan larangan makan di tempat (dine-in) untuk restoran di dalam ruangan.
Pengunjung berjalan di pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (4/8/2021)./Antararnrn
Pengunjung berjalan di pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (4/8/2021)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA – Batas pengunjung sebesar 25 persen kapasitas pusat perbelanjaan atau mal yang diterapkan pada masa uji coba di 4 kota besar berisiko membuat peritel menderita kerugian. Dampak positif juga masih terbatas karena belanja konsumen masih terbatas.

“Buka dengan kapasitas 25 persen dampaknya kecil. Konsumen belum siap berbelanja. Peritel juga akan terbeban karena saat membuka operasional, ada pengeluaran yang tidak bisa ditutup dengan income yang diperoleh,” kata Pengamat ritel sekaligus Staf Ahli Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Yongky Susilo, Jumat (13/8/2021).

Dengan risiko tersebut, Yongky mengatakan peritel akan lebih memilih untuk menutup operasional. Kecuali pada segmen ritel dengan konsumsi yang tak banyak terganggu.

“Kalau tetap buka jadinya rugi, kecuali ritel dengan kategori yang banyak pembeli. Di sisi lain ada pengelola mal yang tidak memberi potongan biaya sewa untuk mengimbangi pengunjung yang hanya 25 persen,” tambahnya.

Yongky menjelaskan tekanan bagi ritel di mal makin berat dengan adanya kebijakan larangan makan di tempat (dine-in) untuk restoran di dalam ruangan. Dia mengatakan restoran merupakan salah satu daya tarik utama kunjungan konsumen ke pusat belanja serta gerai ritel di dalamnya.

“Memang makan di tempat berisiko. Jadi memang harus bertahap. Diharapkan setelah evaluasi seminggu ini hasilnya bagus dan kapasitas bisa naik 50 persen dan dine-in diberikan dengan protokol ketat,” ujar Yongky.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melakukan uji coba pembukaan 138 pusat perbelanjaan atau mal di 4 kota besar dengan status PPKM level 4 selama 10 sampai 16 Agustus 2021.

Selama periode ini, pusat perbelanjaan bisa beroperasi pukul 10.00 sampai 20.00 waktu setempat dengan tingkat kunjungan maksimal 25 persen dari kapasitas. Seluruh pekerja dan pengunjung juga diwajibkan menyertakan bukti telah divaksinasi minimal dosis pertama sebelum memasuki area mal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper