Industri hasil tembakau (IHT) Indonesia merupakan industri padat karya yang menjadi tumpuan banyak petani tembakau, serta masyarakat luas dan pendapatan bagi negara.
Menurut Kementerian Perindustrian, IHT menyerap 5,98 juta pekerja yang terdiri dari 4,28 juta adalah pekerja di sektor manufaktur dan distribusi, serta sisanya 1,7 juta bekerja di sektor perkebunan.
Penerimaan negara dari cukai produk tembakau selalu naik dari tahun ke tahun. Pada tahun 2019 penerimaan cukai produk tembakau mencapai Rp164,9 triliun, sementara pada 2020 mencapai Rp170,5 triliun. Cukai produk tembakau menyumbang 10,4% penerimaan negara (3 kali lebih besar dari profit BUMN).
Dari waktu ke waktu pengelolaan IHT oleh pemerintah terancam oleh intervensi asing. Pemerintah berulang kali didorong untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang merupakan perjanjian internasional yang dirancang Organisasi Kesehatan
Dunia untuk membentuk aturan global atas pengendalian tembakau tetapi pemerintah menolak untuk melakukan hal tersebut. Baik pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono maupun saat ini pemerintahan Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo dalam Rapat Kabinet Terbatas 14 Juni 2016 menegaskan tidak akan meratifikasi FCTC dan menyatakan bahwa Indonesia harus melihat kepentingan nasional, tidak boleh ikut-ikutan negara lain serta perlu mempertimbangkan banyak hal.
Penggunaan tembakau memang berisiko menimbulkan sejumlah penyakit dan karenanya pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat menerbitkan peraturan perundang-undangan. Ini karena pemerintah ingin merawat kedaulatan dan dapat membuat kebijakan yang memiliki dampak multidimensi, sehingga mampu berdiri menjadi titik temu semua kepentingan.
IHT termasuk industri dengan peraturan yang sangat banyak (highly regulated). Di samping, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP 109/2012) yang menjadi acuan utama, ada berbagai undang-undang beserta turunannya dan peraturan daerah.
Sebagai contoh ada UU Cukai dengan turunannya Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang hampir setiap tahun dinaikkan. Ada pula UU Penyiaran dan UU Pers yang mengatur tentang promosi dan iklan rokok di media. Belum lagi Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) yang sampai pertengahan 2020 sudah 397 kabupaten/kota memilikinya.
Selama PP 109/2012 dijalankan, beberapa indikator pengendalian tembakau sudah mengalami penurunan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang berbasis Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2021 yang menyatakan prevalensi merokok anak dari 2018 mengalami penurunan. Data Susenas diambil melalui survei tahunan BPS.
Selain itu, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, kinerja IHT sudah menurun sejak 2016 sebesar 1%-2% setiap tahunnya dan bahkan pada 2020 mengalami penurunan sebesar 10% dari dampak kenaikan cukai 23% dan pandemi Covid-19.
Namun ada pihak-pihak tertentu yang menganggap PP 109/2012 tidak memadai. Bahkan ada lembaga swadaya masyarakat (LSM) luar negeri yang menekan pemerintah untuk melakukan revisi terhadap PP 109/2012.
Narasi utama yang dipakai adalah tingkat konsumsi rokok oleh anak usia 10—18 tahun yang menurut Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 naik menjadi 9,1% dari 7,2% pada 2013.
Tekanan tersebut diiringi dengan pengucuran dana untuk kampanye anti-tembakau yang disuntikkan ke berbagai negara. Semisal Kampanye Bebas Tembakau untuk Anak (Campaign for Tobacco-Free Kids).
Menjadi pertanyaan, mengapa para LSM anti-tembakau hanya menyerang rokok dan produk tembakau sedangkan masih banyak sederet produk lain yang berdampak pada kesehatan.
Bila diamati dana dari LSM luar negeri terutama ditujukan ke negara-negara berpendapatan rendah dan menengah (low and middle income countries). Padahal Amerika Serikat yang merupakan produsen tembakau terbesar tidak disasar dengan berbagai kampanye tersebut.
Untuk diketahui Amerika Serikat bersama Swiss, Kuba, Argentina, Maroko, dan beberapa negara lain memilih untuk tidak meratifikasi FCTC. Bila Indonesia turut dalam FCTC, apakah kemudian pemerintah harus mematikan industri hasil tembakau karena tidak memiliki kemandirian dalam membuat kebijakan?
Jika industri ini dimatikan, bagaimana dengan nasib petani dan pekerja yang menggantungkan hidupnya pada tembakau? Bagaimana juga jika penyelundupan hasil tembakau dari luar negeri dan rokok ilegal jadi menjamur?
Belum lagi pemerintah harus mampu mengganti sumber pemasukan negara, yang jumlahnya berkisar 9%—13% dari total penerimaan pajak negara, bila industri rokok dimatikan. LSM luar negeri hanya memberikan tekanan pada pemerintah untuk meratifikasi FCTC dan mengadopsi poin-poin FCTC dalam revisi PP 109 tanpa memberikan solusi nyata akan dampak negatif yang bisa ditimbulkan pada perekonomian dan masyarakat luas.
Di sini kedaulatan negara yang diwujudkan dalam kemandirian pemerintah mengambil kebijakan dibutuhkan. Ini karena pemerintah Indonesia lah yang paling tahu kondisi Indonesia. Bukan pemerintah negara lain, terlebih lagi LSM dari luar negeri.
Secara umum, hukum internasional melarang suatu negara atau pihak asing lainnya untuk campur tangan dalam urusan negara lain. Apalagi jika campur tangan atau intervensi tersebut sampai mengganggu kedaulatan negara lain.
Pemerintah Indonesia selalu diawasi oleh masyarakatnya. Rakyat berdaulat dan merekalah pemilik suara di negeri ini. Suara rakyat berhak didengarkan Pemerintah Indonesia, utamanya mereka yang hajat hidupnya bergantung pada IHT.
Oleh karenanya tidak ada tempat bagi siapapun di luar Indonesia yang dapat mendikte pemerintah Indonesia dalam membuat kebijakannya.