Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait dengan tarif angkutan barang sebagai tindak lanjut setelah pertemuan dengan sejumlah kurir e-commerce.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pola kemitraan antara kurir dan perusahaan akan dievaluasi dan dikaji lebih mendalam agar posisi tawar kurir terhadap aplikator maupun perusahaan jasa pengantar barang dapat lebih setara.
"Hubungan kemitraan jangan sampai membatasi hak dan keselamatan kerja para driver," kata Ida melalui siaran pers seperti dikutip Bisnis pada Kamis (12/8/2021).
Ida mengatakan jam kerja yang panjang dapat menyebabkan kurir rentan kecelakaan. Selain itu, tarif antar yang minim membuat para kurir tersebut sering bekerja di luar kapasitas normal sebagai manusia.
Dengan demikian, tambahnya, perlindungan terhadap kurir sama pentingnya dengan perlindungan terhadap para konsumen.
Pada Kamis (12/8/2021), Kemenaker menggelar pertemuan dengan sejumlah kurir e-commerce secara virtual. Kegiatan ini merespons petisi di change.org dengan judul 'Menaker Ida, Tolong Lindungi Kurir e-commerce, Mereka Belum Aman dan Sejahtera' yang telah didukung oleh 6563 orang.
Para kurir didampingi sejumlah organisasi dan akademisi. Di antaranya, Emancipate.id, Asosiasi Driver Online, TURC, Lalamok, Serikat Pekerja 4.0 serta sejumlah akademisi dari Universitas Gadjah Mada.
Keluhan para kurir mulai dari persoalan minimnya tarif per km yang yang diterima, jam kerja yang panjang (10-12 jam), perlakuan konsumen yang tidak bersahabat, pola kemitraan yang tidak sehat, ketiadaan regulasi yang melindungi, hingga perjanjian kerja yang hanya berbentuk lisan.