Bisnis.com, JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Ekatmawati menyebut terdapat 416 pengaduan Dana Desa di 2020.
Menurut Ekatmawati, berdasarkan hasil telaah terdapat 39 pengaduan yang ditindaklanjuti, dan 317 yang tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur kriteria atau bukti untuk ditindaklanjuti.
“Dari yang sudah ditindaklanjuti tersebut kemudian diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten, dengan hasil yang sudah ditindaklanjuti sebanyak empat pengaduan dan 35 pengaduan yang belum ditindaklanjuti karena kami belum menerima informasi lebih lanjut," katanya seperti yang dikutip dalam siaran pers, Kamis (12/8/2021).
Sementara itu, Ekatmawati mengatakan terdapat sebanyak 28 pengaduan di tahun 2021. Di antaranya terdapat enam pengaduan yang ditindaklanjuti dan 10 yang tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur kriteria, atau bukti untuk ditindaklanjuti.
Untuk yang sudah ditindaklanjuti, pengaduan kemudian diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten dengan hasil yang sudah ditindaklanjuti sebanyak dua pengaduan dan empat pengaduan yang belum, karena belum menerima informasi lebih lanjut.
Ekatmawati lalu menjelaskan alasan terkait dengan adanya laporan yang tidak ditindaklanjuti. Pertama, karena identitas pelapor dan narahubung tidak jelas atau tidak dilampirkan.
Baca Juga
Kedua, karena pengaduan yang disampaikan tidak dapat menjabarkan adanya indikasi penyelewengan Dana Desa. Ketiga, adanya kelengkapan pengaduan yang tidak dilengkapi bukti-bukti yang jelas tentang penyimpangan penggunaan Dana Desa.
Di sisi lain, Ekatmawati menjelaskan bahwa dari sisi pengawasan, Kemendes PDTT telah bersinergi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketiga Kementerian ini, kata Ekat, bersinergi dalam pemantauan dan evaluasi terhadap peraturan Bupati/Wali Kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa, realisasi penyaluran Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dan Rekening Kas Desa (RKD), serta sisa Dana Desa di RKUN dan RKD.
“Kami juga bersinergi terhadap penggunaan Dana Desa sesuai dengan prioritas yang ditetapkan, lalu terhadap ketercapaian hasil penggunaan Dana Desa dan proses administrasi penyaluran dana desa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ekatmawati mengatakan pengawasan penggunaan dana dengan total pagu sebesar Rp72 triliun tersebut, turut melibatkan kerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan Agung, Ombudsman dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita juga membuka unit penanganan pengaduan melalui call center dan SMS center di 1500040, serta media sosial Kemendes PDTT. Selain itu juga melalui peningkatan peran pendamping desa dalam mengawasi penggunaan Dana Desa,” katanya.