Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Naik Pesawat Bisa Antigen Saja untuk Dorong Penerbangan?

Kemenhub menambah klausul baru dan menyesuaikan syarat perjalanan.
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan kebijakan baru syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan domestik yang berlaku mulai hari ini, Rabu (11/8/2021), tak semata untuk mendorong tingkat permintaan terhadap transportasi udara.

Jubir Kemenhub Adita Irawati mengatakan maksud utama dari kebijakan SE No.62/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 adalah untuk menyaring bahwa penumpang yang menggunakan transportasi umum merupakan orang yang tidak berpotensi menularkan virus. Kondisi ini, tekannya, sangat penting untuk menekan angka penularan Covid-19 secara nasional.

“Ketentuan baru bahwa penumpang antar Kota/Kab di Jawa Bali dapat menggunakan antigen asalkan sudah dosis lengkap vaksinasi juga dalam rangka mobilitas yang aman. Tidak semata untuk mendorong permintaan penggunaan transportasi udara,” ujarnya, Rabu (11/8/2021).

Dengan demikian, Adita menegaskan tidak melakukan proyeksi terhadap tingkat permintaan akibat kebijakan tersebut karena fokus utama saat ini adalah mobilitas yang aman dan sehat.

Kemenhub menambah klausul baru dan menyesuaikan syarat perjalanan dengan menerbitkan dua Surat Edaran (SE) hanya pada transportasi udara domestik dan internasional. Kedua SE tersebut yakni SE No.62/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE No.63/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Adita melanjutkan berdasarkan SE No.62/2021 mengatur sejumlah klausul baru.

Kebijakan tersebut juga seperti yang telah diatur dalam SE Satgas No.17 2021 dan sesuai dengan InMendagri No.30/2021 yang menjelaskan bahwa mobilitas di wilayah Jawa - Bali level Kabupaten/ Kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah.  Di antaranya, Pertama, untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali sesuai InMendagri No. 30/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

Kemudian, untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali mensyaratkan orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam. Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

Sementara ketentuan untuk perjalanan level Kabupaten/Kota Tujuan dan Keberangkatan di wilayah Non Jawa Bali dibuat berdasar InMendagri No.31/2021 dan No.32/2021. SE tersebut mengatur dengan melihat level daerah tujuan dan keberangkatan. Diantaranya mobilitas ke wilayah Kabupaten/Kota Tujuan dan Keberangkatan di Wilayah Non Jawa Bali.

Untuk semua level (1,2,3, dan 4) wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis pertama. Untuk perjalanan udara wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam untuk semua level. Moda transportasi lainnya wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2x24 jam atau tes Antigen 1x24 jam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper