Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Penumpang Wajib Masukkan NIK saat Reservasi Tiket Pesawat

Kemenhub mewajibkan penumpang untuk memasukkan NIK saat melakukan reservasi tiket pesawat.
Penumpang pesawat tiba di kawasan Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (12/3/2021). /ANTARA
Penumpang pesawat tiba di kawasan Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (12/3/2021). /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Penumpang pesawat udara diwajibkan mencantumkan No. Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket dalam aturan terbaru Surat Edaran (SE) No. 62/2021 yang berlaku pada Rabu (11/8/2021) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan tujuan penetapan SE ini yaitu mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 dengan cara melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara. SE baru Kemenhub ini, tekannya, juga sejalan dengan ditetapkannya Surat Edaran Satgas Covid-19 No.17/2021. Sehingga SE sebelumnya No. 57/2021 otomatis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Surat edaran baru ini mengatur ketentuan bagi Penyelenggara Angkutan Udara, diantaranya mewajibkan penumpang pesawat udara mencantumkan No. Induk Kependudukan [NIK] pada saat reservasi tiket, serta menghimbau penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi,” ujarnya melalui siaran pers, Rabu (11/8/2021).

Dokumen syarat perjalanan juga masih diperlukan untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun, penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali selain persyaratan di atas bisa juga dengan menunjukkan kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam) atau hasil negatif rapid test antigen (sampel maksimal 1x24 jam) sebelum keberangkatan.

“Persyaratan kesehatan tersebut dikecualikan bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T [Tertinggal, Terdepan dan Terluar] dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” imbuhnya.

Adapun kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi kondisi kesehatan khusus, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Untuk sementara waktu, bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

Selama pemberlakuan edaran ini, maka penyelenggara angkutan udara wajib menerapkan physical distancing di dalam pesawat udara, maksimal 70 persen kapasitas angkut pesawat kategori jet transport narrow body dan wide body. Untuk operasional bandar udara tetap wajib melayani operasional seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper