Bisnis.com, JAKARTA – Persyaratan perjalanan bagi pelaku internasional mengalami sejumlah perubahan seiring dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas No. 18/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) saat PPKM.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan secara umum, ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran terbaru tidak berbeda jauh dengan yang sebelumnya. Namun, terdapat beberapa perubahan dengan persyaratan testing di moda transportasi udara disamakan di setiap level yang sebelumnya untuk level 3 dan 4 hanya menggunakan RT PCR, sekarang untuk semua level dapat menggunakan 2 x 24 jam RT PCR atau 1 x 24 jam Antigen.
“Persyaratan surat vaksinasi minimal menggunakan dosis pertama dan berlaku untuk semua level. Sebelumnya aturan ini hanya wajib untuk level 3 dan 4,” ujarnya melalui siaran pers, Rabu (11/8/2021).
Selain itu, beberapa perubahan pada SE Internasional antara lain pada kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi. Mereka ini adalah Warga Negara Asing (WNA) pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA yang masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan keluar dari wilayah Indonesia. Kemudian WNA usia anak di bawah 18 tahun.
Bagi WNA pemegang KITAS dan KITAP, dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus yang memang tidak bisa divaksinasi. Bagi WNA yang belum divaksinasi dan dapat dilayani vaksinasinya di Indonesia adalah mereka yang berusia 12-17 tahun serta pemegang KITAS dan KITAP.
Untuk penetapan tempat karantina dan pemberlakukan tes pembanding untuk RT-PCR kedua, beberapa persyaratan yang harus diikuti para pelaku perjalanan, antara lain penentuan tempat akomodasi karantina perlu mendapatkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 setelah memenuhi syarat dari PHRI dan Kementerian/Dinas kesehatan terkait urusan sertifikasi protkes Covid-19.
Baca Juga
Pelaku dapat melakukan tes PCR pembanding terhadap hasil pemeriksaan ke-2 (yang dilakukan pada hari ke-7 karantina) dengan mengisi form dari KKP/Kementerian bidang kesehatan dengan biaya ditanggung oleh pelaku perjalanan sendiri.
Pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di RS yang telah ditetapkan (RSCM, RSPAD, RS Polri untuk wilayah Jakarta). Sementara untuk di daerah dapat dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti RS, Puskesmas atau Lab).
Tak hanya bagi penumpang internasional, Kemenhub menambah klausul baru dan menyesuaikan syarat perjalanan dengan menerbitkan dua Surat Edaran (SE) hanya pada transportasi udara domestik dan internasional.
Klausul baru dalam SE No. 62/2021 yakni mewajibkan penumpang pesawat udara untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara. Selain itu, lanjutnya, juga mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.