Bisnis.com, JAKARTA — Buruknya situasi penyerapan tenaga kerja di industri manufaktur dan ritel diperkirakan tidak akan banyak berubah, meskipun sejumlah area di sektor tersebut diizinkan untuk beroperasi oleh pemerintah dalam penerapan PPKM level 3—4.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan bahwa izin operasi 100 persen untuk industri berorientasi ekspor, dan 25 persen untuk pusat perbelanjaan modern tidak akan memberikan pengaruh yang signifikan.
"Dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja masih normatif, tidak akan signifikan. Sebab, Saat ini sektor tersebut masih dalam proses struggling," ujar Adi, Senin (9/8/2021).
Dia menjelaskan, untuk mal dan pusat perbelanjaan lain yang diizinkan beroperasi dengan kapasitas 25 persen, dampaknya tidak akan signifikan terhadap penyerapan di sektor ritel.
Terlebih, sambungnya, masyarakat masih takut untuk berbelanja ke luar sehingga tidak serta merta memulihkan bisnis di sektor tersebut.
Adi menilai, pemulihan serapan tenaga kerja baik di sektor manufaktur maupun ritel tergantung kepada pencapaian program vaksinasi serta keberhasilan penerapan protokol kesehatan yang ketat oleh semua pihak.
"Vaksinasi menjadi andalan utama yang mampu mendorong percepatan pemulihan penyerapan tenaga kerja di sektor manufaktur dan ritel," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memutuskan untuk melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal pada perpanjangan PPKM di kawasan level 4. Selama periode 10—16 Agustus 2021, pusat perbelanjaan diizinkan untuk menerima pengunjung.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pembukaan akan dilakukan secara bertahap di beberapa daerah-daerah yang menerapkan PPKM level 4.
“Dalam perpanjangan PPKM mulai 10 Agustus 2021, terdapat dua roadmap yang disesuaikan dan diuji coba, yakni sektor pusat perbelanjaan atau mal dan sektor nonesensial berbasis ekspor, serta penunjangnya,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (9/8/2021).
Luhut menjelaskan, pembukaan akan dilakukan secara bertahap dengan implementasi protokol kesehatan yang ketat.
Pusat perbelanjaan hanya diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen di DKI Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.