Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi! Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Pembelian Rumah hingga Akhir Tahun

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 103/PMK/010/2021, menggantikan PMK No. 21/PMK.010/2021.
Ilustrasi pembangunan perumahan/Istimewa
Ilustrasi pembangunan perumahan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan unit hunian rumah susun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyampaikan insentif tersebut diperpanjang hingga Desember 2021.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 103/PMK/010/2021, menggantikan PMK No. 21/PMK.010/2021 yang mengatur tentang pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun periode Maret 2021 hingga Agustus 2021.

“Dengan berlakunya ketentuan baru ini, insentif diperpanjang hingga Desember 2021,” kata Neilmaldrin melalui siaran pers, Minggu (8/8/2021).

Neilmaldrin menyampaikan ketentuan ini juga mempertegas bahwa rumah toko dan rumah kantor merupakan cakupan dari rumah tapak.

Dia menjelaskan, untuk kepentingan evaluasi dan monitoring realisasi PPN DTP, berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus didaftarkan dalam sistem aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yakni aplikasi Sikumbang.

Adapun, rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mendapatkan insentif. Pertama, harga jual rumah tapak atau hunian rumah susun maksimal Rp5 miliar.

Kedua, rumah tapak atau unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Ketiga, diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

Besarnya insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah. Besaran insentif sebesar 100 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.

Sementara insentif PPN DTP sebesar 50 persen dari PPN yang terutang diberikan atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.

Neilmaldrin menambahkan, pemberian insentif ini dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Pasalnya, sektor properti merupakan sektor yang strategis dan memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang kuat keterkaitannya dengan berbagai sektor dalam perekonomian sehingga diharapkan mampu menyerap tenaga kerja yang relatif besar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper