Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PTBA Tegaskan Kepatuhan Penuhi DMO

PTBA selaku perusahaan tambang batu bara milik negara selalu memenuhi komitmen DMO untuk kebutuhan energi nasional.
Proses mobilisasi batu bara dari ketinggian 15 meter - 20 meter di Anjungan Tambang Air Laya yang disediakan PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) / Tim Jelajah Komoditas Bisnis Indonesia
Proses mobilisasi batu bara dari ketinggian 15 meter - 20 meter di Anjungan Tambang Air Laya yang disediakan PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) / Tim Jelajah Komoditas Bisnis Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengetatkan aturan terkait kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri yang ditetapkan pada 4 Agustus 2021, pemerintah memperketat sanksi berupa larangan ekspor hingga pengenaan denda bagi pengusaha batu bara yang tidak memenuhi kewajiban penjualan DMO sebesar 25 persen dari rencana jumlah produksi batu bara tahunan.

Menanggapi aturan terbaru tersebut, Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) Apollonius Andwie C mengatakan, perseroan berkomitmen untuk memenuhi komitmen pemenuhan DMO.

"PTBA selaku perusahaan tambang batu bara milik negara selalu memenuhi komitmen DMO untuk kebutuhan energi nasional," ujar Apollonius kepada Bisnis, kamis (5/8/2021).

Dia menuturkan bahwa PTBA meyakini setiap regulasi yang diterbitkan pemerintah bertujuan untuk ketahanan energi dan kemajuan ekonomi Indonesia.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Utama PTBA Suryo Eko Hadianto mengatakan, porsi penjualan batu bara perseroan di dalam negeri mencapai 60 persen dari total penjualan batu bara perseroan. Porsi penjualan dalam negeri tersebut terdiri atas penjualan untuk PT PLN (Persero) dan non-PLN.

Meski harga batu bara tengah melambung tinggi, sementara penjualan batu bara DMO untuk kelistrikan dipatok sebesar US$70 per ton, perseroan tetap berkomitmen mengikuti ketentuan DMO untuk memenuhi kebutuhan batu bara PLN.

Adapun, harga batu bara acuan (HBA) kembali mencetak rekor baru, yakni menembus angka US$130,99 per ton pada Agustus 2021. Angka ini merupakan angka tertinggi dalam lebih dari 1 dekade terakhir.

"Saat ini, terjadi kenaikan cukup tinggi harga batu bara. Untuk PLN karena masuk kriteria ketahanan energi nasional, kami dukung. Maka kami ikuti Kepmen harga di PLN," kata Suryo dalam acara BeyondTalk PTBA, Kamis (5/8/2021).

Suryo menuturkan, perseroan masih bisa menikmati keuntungan dari penjualan ekspornya dengan adanya kenaikan indeks harga batu bara.

"Kenaikan harga ini yang paling kami rasakan adanya peningkatan pendapatan dari ekspor kami," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper