Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif Penerbangan, Kemenhub Tunggu Kemenko Perekonomian

Kemenhub mengaku sedang menunggu respons dari Kemenko Perekonomian terkait dengan usulan insentif penerbangan yang diajukan oleh maskapai.
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menyampaikan kembali usulan insentif yang ditujukan bagi maskapai kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan sejauh ini masih menunggu respons.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan sudah menyampaikan usulan insentif yang sama seperti yang pernah direalisasikan pada 2020 dalam bentuk subsidi untuk passenger service charge (PSC) dan biaya kalibrasi. Saat ini tarif PSC memiliki besaran yang berbeda-beda mengikuti bandar udara di masing-masing kota.

Namun, karena PSC sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket. Dengan demikian, jika ada subsidi pada tarif PSC akan mempengaruhi nominal pada harga tiket yang menjadi lebih ringan.

“Terkait insentif saat ini masih menunggu respons dari Kemenko Perekonomian. Dua hal tersebut sudah pernah diimplementasikan sebelumnya pada 2020 dan cukup membantu para operator dan terkait langsung dengan operasionalisasi penerbangan,” ujarnya, Selasa (3/8/2021).

Seperti diketahui, pada 2020, Kemenhub telah merealisasikan secara penuh insentif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) berupa Passenger Service Charge (PSC) di 13 bandara senilai total Rp255,19 miliar. Semula Pagu anggaran yang dialokasikan untuk insentif tersebut senilai total Rp175,74 miliar.

Namun, lanjutnya, besaran tersebut ditambah sebesar Rp79,4 miliar dari realokasi internal Kementerian. Bahkan nilai tersebut termasuk Rp2,36 miliar dari subsidi biaya kalibrasi.

Selain insentif PJP2U, lanjutnya, subsidi biaya kalibrasi senilai Rp38,81 miliar juga sudah tersalurkan kepada penyelenggara navigasi. Mulanya, kata Novie, besaran pagu ini, senilai Rp40,81 miliar. Namun, memang mengalami pengalihan senilai Rp2,36 miliar untuk PJP2U.

Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memprioritaskan untuk mengajukan permohonan keringanan biaya beban operasi yang mesti ditanggung oleh maskapai saat ini kepada pemerintah akibat terbatasnya tingkat permintaan dan pasar selama masih berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan asosiasi maskapai yakni Indonesia National Air Carrier Association (INACA) telah menyampaikan sejumlah usulan insentif kepada Kadin yang diharapkan bisa mengurangi tekanan finansial maskapai. Insentif yang lebih diutamakan adalah keringanan beban biaya operasional maskapai, seperti bahan bakar dan usulan insentif pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper