Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-siap Gelombang 18 Dibuka! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja

Sambil menunggu pengumuman pembukaan gelombang 18, berikut cara daftar dan syarat yang diperlukan untuk mengikuti program Kartu Prakerja.
Situs resmi program Kartu Prakerja hanya di prakerja.go.id / Tangkapan layar prakerja.go.id
Situs resmi program Kartu Prakerja hanya di prakerja.go.id / Tangkapan layar prakerja.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah segera membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 18 untuk masyarakat Indonesia. Simak cara daftar dan persyaratan Kartu Prakerja saat periode PPKM

Lewat program Kartu Prakerja, peserta akan mendapatkan bantuan uang bantuan sebesar Rp3,55 juta. Masing-masing uang tersebut terdiri atas insentif pelatihan senilai Rp1 juta, uang tunai sebesar R2,4 juta yang diberikan sebesar Rp600 ribu dalam empat bulan sebagai insentif pasca pelatihan, serta insentif survei Rp150 ribu untuk tiga kali survei.

Melansir dari laman resmi prakerja.go.id pada Senin (2/8/2021), program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Program ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan peserta. Selain itu, program Kartu Prakerja juga ditujukan untuk siapa saja, termasuk masyarakat yang sudah memiliki pekerjaan.

“Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil juga boleh mendaftar sepanjang memenuhi persyaratan program Kartu Prakerja dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi,” tulis laman prakerja.go.id, seperti dikutip Bisnis.com, Senin (2/8/2201).

Sambil menunggu pengumuman pembukaan gelombang 18, berikut cara pendaftaran dan syarat yang diperlukan untuk mengikuti program Kartu Prakerja:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Keluarga) dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Apabila Anda merasa berminat dan syarat di atas sudah sesuai, Anda bisa mendaftarkan diri di laman resmi prakerja.go.id dengan cara:
1. Buka laman www.prakerja.go.id pada browser handphone atau perangkat lainnya.
2. Siapkan nomor KK serta NIK.
3. Lakukan verifikasi KTP.
4. Masukkan data diri dan nomor handphone.
5. Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses pembuatan akun.
6. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar dalam waktu maksimal 25 menit.
7. Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka.
8. Pengumaman peserta yang lolos seleksi gelombang akan disampaikan melalui SMS.

Selamat mencoba! 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper