Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian berharap perluasan pemberian harga gas tertentu untuk industri akan dilakukan mulai tahun ini.
Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Fridy Juwono mengatakan saat ini proses pemberian gas tertentu untuk industri sedang dalam tahap asesmen oleh Kementerian ESDM. Dia menekankan kendati lebih banyak dari sektor pada tahap pertama tetapi volumenya akan lebih kecil.
"Kalau dulu 7 sektor yang pertama untuk 176 perusahaan sekarang 13 sektor untuk 180-an perusahaan tetapi kebutuhan gasnya tidak sebanyak dulu," katanya kepada Bisnis, Minggu (1/8/2021).
Fridy menyebut jika dulu total alokasi gas berkisar 1.199 BBTUD tetapi untuk sektor ini hanya sekitar 306 BBTUD. Meski demikian, Fridy mencatat dampak bergandanya pada negara akan lebih besar dibanding pengurangan penerimaan pemerintahnya.
Adapun ke-13 sektor yang akan menerima alokasi gas murah yakni industri ban, makanan dan minuman, pulp dan kertas, logam, permesinan, otomotif, karet remah, refraktori, elektronika, plastik fleksibel, farmasi, semen, dan asam amino.
"Kami juga sudah sampaikan justifikasi untuk setiap sektor umumnya tentu akan meningkatkan investasi, kinerja ekspor, subtitusi impor, dan utamanya pada peningkatan daya saing," ujar Fridy.
Sebelumnya, Kemenperin mencatat dari 176 perusahaan yang menerima harga gas tertentu saat ini, 29 perusahaan di antaranya sudah melaporkan rencana menambah investasi dengan nilai berkisar Rp192 triliun.
Jumlah proyeknya ada 53 dan di antaranya akan melibatkan ekspansi dari perusahaan multinasional.