Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirut MRT: Jumlah Penumpang Tersisa 20 Persen saat PPKM

MRT Jakarta mencatat adanya penurunan jumlah penumpang yang signifikan selama PPKM berjalan.
Penumpang berada di dalam kereta MRT di Jakarta, Kamis (19/3/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Penumpang berada di dalam kereta MRT di Jakarta, Kamis (19/3/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - PT MRT Jakarta (Perseroda) mencatat adanya penurunan jumlah penumpang hingga menyisakan 20 persen seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 3 Juli 2021.

Direktur Utama MRT Jakarta William Sabandar menjelaskan penumpang harian MRT menurun dari 22.686 orang per hari menjadi 4.450 orang per hari selama Juli.

"Bisa kita lihat dari target kita di angka 40.000, jumlah penumpang Juli 4.450, jadi cuma 10 persen dari apa yang kita targetkan," kata William dalam siaran pers, Jumat (30/7/2021).

Dia menjelaskan MRT melakukan pembatasan penumpang, menutup sementara tiga stasiun, menutup sejumlah akses masuk (entrance), memberlakukan kewajiban Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) kepada pekerja sektor esensial dan mengubah jam operasional harian.

Sejumlah upaya tersebut dilakukan dalam mendukung kebijakan pemerintah selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 dalam rangka memutus penyebaran dan menekan lonjakan kasus aktif Covid-19. Adapun selama kewajiban STRP diberlakukan sejak 12 Juli 2021, jumlah penumpang harian MRT paling rendah yakni 491 orang.

Jika dihitung selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 diberlakukan pada 3-28 Juli 2021, jumlah penumpang harian menjadi hanya 3.839 orang, dengan total 99.820 penumpang pada periode tersebut.

"Begitu STRP dilakukan, jumlahnya lebih turun lagi. Kita lihat memang STRP berhasil menekan mobilitas dan berhasil menekan jumlah korban baik yang terpapar dan meninggal akibat lonjakan kasus Covid-19," kata William.

Hingga kini, MRT Jakarta masih memberlakukan pembatasan jam operasional, yakni pukul 06.00 WIB sampai 20.30 WIB pada Senin-Jumat dan pukul 06.00-20.00 WIB pada akhir pekan dan hari libur.

Jarak antar kereta (headway) pada hari kerja menjadi setiap 10 menit, sementara pada akhir pekan dan hari libur setiap 20 menit.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper