Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKPU Garuda Indonesia, PN Jakpus: Ini Agenda Sidang Selanjutnya

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan agenda sidang selanjutnya dalam perkara permohonan PKPU yang diajukan My Indo Airline terhadap Garuda Indonesia.
Garuda Indonesia Bermasker /Garuda Indonesia
Garuda Indonesia Bermasker /Garuda Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) dan My Indo Airline (MYIA) diminta untuk melengkapi administrasi proses persidangan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebelum memberikan jawaban atas perkara tersebut pada sidang selanjutnya.

Seperti diketahui, Garuda Indonesia telah menjalani sidang perdana pada Senin (27/7/2021) lalu.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menjelaskan untuk sidang selanjutnya agenda sidang masih berkaitan dengan tahapan pemeriksaan legal standing para pihak. Setelah tahapan legal standing dilengkapi, maka dari para pihak maka dilanjutkan dengan jawaban dari termohon dalam hal ini adalah Garuda Indonesia.

"Jadi minggu yang akan datang masih tahapan melengkapi legal standing para pihak," ujarnya, Rabu (28/7/2021).

Dia menjelaskan PKPU ini berlangsung selama 20 hari setelah didaftarkannya perkara tersebut. Namun, karena adanya Pandemi Covid-19 ini maka ada kelonggaran waktu PKPU tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA)

Gugatan perkara ini telah diajukan kepada Garuda Indonesia pada Jumat 9 Juli 2021 yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkara dengan No.289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst tersebut menyebutkan pihak pemohon yakni My Indo Airline dan termohon PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA).

Sementara itu dalam menghadapi tuntuntan PKPU ini, emiten berkode saham GIAA telah menunjuk advokat dari Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partners dalam proses persidangan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Garuda Indonesia oleh My Indo Airlines.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan dalam persidangan perdana ini mengagendakan pemeriksaan kelengkapan administratif pihak pihak terkait dalam proses permohonan PKPU MYIA kepada Garuda Indonesia.

Irfan memastikan jalannya persidangan PKPU yang mulai berlangsung ini tak akan mempengaruhi aspek operasional penerbangan yang telah dilakukan.

"Sejalan dengan proses persidangan PKPU yang mulai berlangsung ini, Garuda Indonesia memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal," ujarnya melalui siaran pers, Selasa (27/7/2021).

Untuk selanjutnya, maskapai pelat merah tersebut bakal tetap menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum terkait permohonan PKPU sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maskapai dengan jenis layanan penuh tersebut juga menegaskan kepentingan persidangan dan aspek operasi adalah dua hal yang terpisah.

"Kami tetap mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper