Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini yang Harus Disiapkan jika Ingin Naik Kereta Api saat PPKM Level 1—4

Untuk pelaku perjalanan dengan transportasi kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Mendagri sebagai daerah kategori PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta./Antara
Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Perkerataapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyesuaikan syarat perjalanan orang baik yang menggunakan kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1—4.

Direktur Lalu Lintas dan angkutan Kereta Api Danto Restiawan mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 58/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dia menjelaskan, surat edaran yang baru diterbitkan kali ini mengatur persyaratan calon penumpang kereta api antarkota dan perkotaan, sesuai dengan status daerah dengan kategori PPKM level 1 sampai dengan 4.

“Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Mendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM level 4 dan PPKM level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin [minimal vaksinasi dosis pertama] dan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan,” katanya dikutip Rabu (28/7/2021).

Dia melanjutkan, untuk pelaku perjalanan dengan transportasi kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Mendagri sebagai daerah kategori PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Bukan itu saja, dia menuturkan bahwa surat edaran baru ini juga mengatur perjalanan bagi calon penumpang di bawah umur 12 tahun yang dibatasi untuk sementara.

Adapun terkait dengan kartu vaksinasi, Danto menegaskan bahwa persyaratan ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.

“Di sisi lain, calon penumpang yang akan melakukan perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif dari tes RT-PCR atau rapid test antigen,” jelasnya.

Meski demikian, penumpang yang melakukan perjalanan rutin itu dipersyaratkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja [STRP] atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper