Bisnis.com, PALEMBANG -- Penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) sepanjang tahun 2024 menunjukkan kinerja positif. Berdasarkan laporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, PAP tahun lalu mencapai 152,87% dari total target sebesar Rp13,9 miliar.
"Pajak air permukaan menunjukkan kenaikan yang signifikan, dengan realisasi Rp21,25 miliar," ujar Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, Kamis (2/1/2025).
Air permukaan adalah air yang terkumpul di permukaan bumi, seperti samudra, laut, danau, sungai, atau lahan basah. Penarikan pajak umumnya untuk pemanfaatan air tawar. Air permukaan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan seperti air minum, kebutuhan rumah tangga, irigasi pertanian, pembangkit listrik, hingga smelter industri.
Selain pajak permukaan, Sumsel meraup Pajak Kendaraan Bermotor mencapai Rp1,28 triliun dari target Rp1,21 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) mencapai Rp1,16 triliun atau 105,98% dari target, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) yang mencapai 117,71% atau Rp,1,62 triliun.
Sementara satu sektor yang tidak mencapai sasaran tahun ini yaitu pajak rokok yang terealisasi Rp661,59 miliar atau mencapai 91,86%.
Sehingga total penerimaan daerah tahun anggaran 2024 di Sumsel mencapai Rp4,74 triliun atau 107,29% dari target yang ditetapkan, dengan selisih lebih sebesar Rp322 miliar.
Baca Juga
"Pencapaian ini menjadi bukti bahwa masyarakat kita semakin sadar akan pentingnya pajak dalam pembangunan daerah," ungkap dia.
Rizwan menegaskan, dengan pencapaian yang melebihi target, pihaknya optimis dapat terus meningkatkan kinerja penerimaan pajak daerah ke depannya.
Selain itu, kinerja yang positif ini diharapkan menjadi motivasi bagi pemerintah dan masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan Sumsel yang terus maju dan sejahtera.
"Mari kita terus jaga dan tingkatkan semangat kebersamaan ini untuk kemajuan daerah kita," pungkasnya.