Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sistem Tarif Cukai Rokok Berlapis Buka Celah Penghindaran Pajak

Kerumitan stuktur CHT membuka peluang bagi pabrik rokok untuk melakukan penghindaran pajak. Akibat struktur yang terlalu rumit sehingga pengawasan oleh otoritas juga menjadi sulit.
Kegiatan pekerja sebuah pabrik rokok kretek di Kabupaten Bantul, Yogyakarta./ JIBI-Desi Suryanto
Kegiatan pekerja sebuah pabrik rokok kretek di Kabupaten Bantul, Yogyakarta./ JIBI-Desi Suryanto

Bisnis.com, JAKARTA - Sistem tarif cukai hasil tembakau (CHT) di Indonesia dinilai masih menimbulkan berbagai permasalahan khususnya dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau. Bahkan, hal ini bisa memicu penghindaran pajak.

Oleh karena itu, pemerintah dinilai perlu untuk melakukan penyesuaian struktur cukai rokok.

“Semua peneliti terutama pegiat tobacco control setuju bahwa struktur cukai rokok di Indonesia itu terlalu berlapis-lapis,” ujar Program Manager Perkumpulan Prakarsa Herni Ramdlaningrum pada siaran pers, Rabu (28/7/2021).

Herni mengatakan struktur cukai rokok yang berlapis-lapis membuat prevalensi atau kelaziman perokok di Indonesia selalu menjadi semakin tinggi. Pasalnya, dia menilai struktur cukai yang berlapis memberikan akses untuk rokok murah.

Selain menghambat pengendalian konsumsi, struktur yang rumit juga dinilai membuat penerimaan negara dari cukai rokok tidak optimal. Menurut Herni, kerumitan stuktur CHT membuka peluang bagi pabrik rokok untuk melakukan penghindaran pajak.

“Sangat bisa untuk melakukan penghindaran pajak dengan membayar tarif yang lebih murah, karena struktur yang terlalu rumit sehingga pengawasan oleh otoritas juga menjadi sulit,” katanya.

Selain itu, tambah Herni, rumitnya struktur tarif memungkinkan pabrik rokok besar untuk dapat mengklaim bahwa mereka memproduksi jumlah yang lebih kecil daripada kenyataannya. Menurutnya hal ini juga memungkinkan pengusaha untuk memproduksi rokok tidak melebihi ketentuan agar bisa terhindar dari kewajiban membayar tarif cukai tertinggi.

Sementara itu, Ekonom Tax Center Universitas Indonesia (UI) Vid Adrison mengatakan bahwa selama struktur tarif CHT masih 10 lapis, maka kebijakan tarif cukai tersebut belum menggambarkan kebijakan CHT yang baik.

“Struktur cukai yang rumit bisa menyebabkan penghindaran pajak yang legal, sehingga menimbulkan tidak optimalnya penerimaan negara,” kata Vid.

Dengan sistem yang rumit, Vid menyebut perusahaan rokok mungkin akan memilih cukai yang lebih rendah sekalipun tidak bisa menjual produk sebanyak-banyaknya.

Oleh karena itu, fokus utama dari memperbaiki rumitnya struktur cukai ini harus diarahkan pada tujuan pengendalian konsumsi tembakau. Demi mencapai pengendalian konsumsi tembakau yang optimal, lanjut Vid, struktur tarif CHT harus sederhana, alias tidak banyak tarif.

“Lebih baik disederhanakan. Penyederhanaan struktur CHT penting untuk mengoptimalkan pengendalian konsumsi tembakau dan mengoptimalkan revenue alias penerimaan negara,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper