Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Riset LAKPESDAM-PBNU Temukan PP No.109/2012 Menekan Pergerakan Petani Tembakau

LAKPESDAM-PBNU menemukan fakta bahwa PP No.109/2012, menekan pergerakan petani tembakau di Pamekasan Madura, Rembang Jawa Tengah dan Lombok Nusa Tenggara Barat. Oleh sebab itu, LAKPESDAM-PBNU merekomenasikan 4 hal untuk dilakukan para stakeholders.
Pekerja memasukan daun tembakau hasil panen ke dalam gudang di Sidowangi Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (21/9/2020). Petani setempat mengaku terpaksa menyimpan hasil panen di gudangnya dikarenakan harga tembakau turun dan kesulitan menjual hasil panennya karena tidak ada permintaan dari pabrik. /ANTARA
Pekerja memasukan daun tembakau hasil panen ke dalam gudang di Sidowangi Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (21/9/2020). Petani setempat mengaku terpaksa menyimpan hasil panen di gudangnya dikarenakan harga tembakau turun dan kesulitan menjual hasil panennya karena tidak ada permintaan dari pabrik. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LAKPESDAM-PBNU) menemukan fakta bahwa PP No.109/2012, menekan pergerakan petani tembakau di Pamekasan Madura, Rembang Jawa Tengah dan Lombok Nusa Tenggara Barat.

Peneliti LAKPESDAM PBNU, Hifdzil Alim menyatakan bahwa hasil riset LAKPESDAM-PBNU terkait dampak kebijakan pertembakauan dan PP No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan itu mengkonfirmasi kekhawatiran masyarakat Industri Hasil Tembakau (IHT).

Pasalnya, selain menciptakan persoalan baru, regulasi tersebut telah membatasi gerak petani daerah yang mayoritas warga Nadliyin untuk tumbuh dan berkembang.

Dia menjelaskan, tembakau sudah ada sejak lama di negara ini, kemudian ditekan konsumsinya dengan berbagai kebijakan yang berlapis. Hal inilah yang mendasari LAKPESDAM melakukan penelitian di sejumlah daerah tersebut.

“Tembakau menghidupi masyarakat dan menyumbangkan pendapatan yang signifikan bagi negara dari sisi cukai, penyerapan tenaga kerja, serta menjadi elemen penting untuk menggerakkan perekonomian dan pembangunan di daerah. Kami mendapati fakta bahwa belum ada komoditas ataupun industri lain yang dapat setara kontribusinya selain tembakau,” jelasnya, Senin (26/7/2021).

Menurutnya, implementasi PP No.109/2012 terbukti sangat dirasakan dampaknya oleh para petani tembakau dan IHT. Karena banyaknya pembatasan-pembatasan dalam produksi, pengolahan, pemasaran, dan konsumsi produk tembakau. “Tidak hanya itu, timbulnya ketidakpastian usaha karena lemahnya akses informasi bagi para petani,” ujarnya.

Selain petani, dampak juga dirasakan oleh IHT seperti di Pamekasan Madura, terjadi tren penurunan yang signifikan terhadap IHT, dimana saat ini hanya ada 45 perusahaan dan sebelumnya pada 2012 terdapat 272 perusahaan.

Kondisi IHT di Rembang yang merupakan salah satu daerah produksi tembakau terbanyak di Jawa Tengah, dengan maraknya kampanye anti rokok, berbagai kebijakan dalam sektor IHT mulai dimatisurikan secara perlahan. Contohnya, minimnya alokasi dana terhadap peningkatan kualitas produksi dalam IHT.

Sementara di Lombok, NTB instrumen hukum PP No.109/2012 malah mendorong upaya masif untuk membatasi tingkat produksi lokal hingga kampanye anti rokok.

Pada sisi lain, peran pemerintah (daerah dan pusat) terhadap IHT di Lombok semakin minim. Hal ini terlihat dari abainya intervensi pemerintah pada peningkatan IHT melalui pola kemitraan antara petani dan pelaku industri.

Dalam paparannya, Hifdzil juga menyoroti kebijakan yang menguatkan dan menyejahterakan petani tembakau saat ini yakni kemitraan yang setara, adil, dan saling menguntungkan antara petani tembakau dengan industri hasil tembakau.

Dalam regulasi itu juga seharusnya diatur agar pemerintah menjamin petani untuk memperoleh asuransi pertanian.

Asuransi pertanian ini sangat penting agar petani dapat bekerja dengan tenang, nyaman, dan optimis.

“Dari kalangan industri, yang perlu dilibatkan secara aktif dan menjadi komponen penting tidak hanya IHT yang berskala raksasa, tetapi justru yang paling penting adalah IHT berskala UMKM,” ujar Hifdzil.

Menurutnya, dinas di daerah tidak memahami dan tidak mendapatkan sosialisasi tentang PP No.109/2012. Hal ini menjadi krusial, terlebih saat ini dorongan revisi marak menjadi polemik ditengah situasi ekonomi yang memprihatinkan.

Hidzfil menilai bahwa dorongan revisi hanya hasil politisasi tanpa mempertimbangkan capaian, dampak dan implementasi.

Selain itu usulan revisi tidak dipertimbangkan secara komprehensif karena evaluasi menyeluruh dampak kebijakan IHT yang ada saat ini terhadap mata rantai IHT belum ada, hanya sisi kesehatan yang menjadi satu-satunya pertimbangan.

Menurutnya, kebijakan pemerintah merupakan pengaturan yang multi dimensi karena dampaknya terhadap kehidupan masyarakat dan bernegara akan luas maka tidak bisa hanya mempertimbangkan satu aspek saja.

“Sejauh kebijakan ini diimplementasikan, edukasi dan sosialisasi kepada petani juga ttidak pernah dilakukan padahal dapat dianggarkan melalui alokasi DBHCHT,” tegasnya.

Untuk itu, atas dasar temuan diatas, LAPEKSDAM-PBNU memberikan empat rekomendasi. Pertama dari sisi aspek sosial dan ekonomi yakni penyusunan regulasi tentang tembakau, sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan banyak aspek secara menyeluruh.

“Tidak hanya paradigma kesehatan yang digunakan, tetapi juga penting menggunakan paradigma kebudayaan dan paradigma perekonomian,” ujarnya.

Kedua, dalam proses pembentukannya, PP No.109/2012 adalah hasil negosiasi maksimal antara paradigma kesehatan dan paradigma perekonomian. Ketiga, PP No.109/2012 masih dipandang relevan dan tidak perlu direvisi.

Sebaliknya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar dapat melaksanakan dan mengimplementasikan regulasi itu secara konsisten, dengan mempertimbangkan perlindungan dan kesejahteraan petani melalui program DBHCHT.

Keempat, pentingnya menciptakan pola kemitraan antara produsen dan petani yang mana dengan adanya pola kemitraan maka akan timbul kepercayaan yang dapat memperbaiki pola tata kelola niaga dan menjaga stabilitas harga jual hasil panen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper