Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenko Perekonomian Sebut Revisi PP Zat Adiktif Tak Urgen, Industri Tembakau Lebih Penting

Industri Hasil Tembakau yang sangat berkaitan dengan PP 109/2012 tersebut tengah tertekan secara ekonomi akibat pandemi Covid-19. Maka jika aturannya berubah-ubah akan menyulitkan industri ini bergerak.
Ilustrasi - Buruh pabrik mengemas rokok SKT di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus./Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan
Ilustrasi - Buruh pabrik mengemas rokok SKT di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus./Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menilai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan tidak mendesak dilakukan.

Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Atong Soekirman mengatakan hal ini dikarenakan pemerintah saat ini tengah fokus untuk memulihan ekonomi nasional dari dampak Pandemi Covid-19.

"Jadi tidak perlu revisi PP109/2012 ini dilanjutkan, karena memang industri kita, khususnya industri hasil tembakau (IHT) yang adalah industri padat karya ada beberapa yang menggunakan banyak tenaga kerja," katanya melalui siaran pers, Rabu (16/6/2021).

Apalagi, Atong menambahkan, IHT yang sangat berkaitan dengan PP 109/2012 tersebut tengah tertekan secara ekonomi akibat pandemi Covid-19. Maka jika aturannya berubah-ubah akan menyulitkan industri ini bergerak.

"Karena ada berbagai persepsi tadi, industri revenue, pajak untuk pembangunan, isu kesehatan, isu petani tembakau ini, kami di Kemenko Perekonomian tidak memandang ini urgen," paparnya.

Atong menekankan, industri ini juga menyerap banyak tenaga kerja atau padat karya. Jika industri ini tertekan tentu akan berpengaruh juga secara langsung bagi para tenaga kerja yang terhubung dengan IHT.

Melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Atong menekankan, pemerintah saat ini juga tengah mendorong agar utilisasi sektor industri termasuk IHT kembali mengalami peningkatan. Maka peraturan yang sudah ada hanya perlu diterapkan secara baik.

Atong mengungkapkan, pada dasarnya inisiasi adanya revisi PP 109/2012 ini berasal dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terutama untuk menyinggung isu dari sisi kesehatan.

Namun, karena besarnya pro dan kontra dari revisi aturan yang sudah ketat itu, Atong menegaskan perlu juga diperhatikan mengenai keberlangsungan usaha dari industri-industri yang memang menjadi tulang punggung produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

"Jadi pro dan kontranya cukup tinggi tetapi karena kondisi pandemi dan upaya pemerintah ini sedang pemulihan ekonomi nasional kami di Kemenko Ekon memandang masih belum urgen untuk merevisi PP109 ini," ujar Atong.

Sebagai upaya untuk melindungi keberlangsungan usaha IHT, Kemenko Perekonomian sendiri telah mencanangkan berbagai program seperti mengembangkan sektor hulu hingga mendorong investasi berkualitas.

Di luar itu, Atong menegaskan, karena sifat IHT sangat diatur oleh pemerintah atau highly regulated industry, maka dikatakannya juga ada berbagai bentuk insentif untuk mendukung beban keuangannya, terutama dalam bentuk insentif fiskal seperti di saat masa krisis Pandemi COVID-19.

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono berkomitmen akan melanjutkan rencana revisi PP 109/2012 yang sudah lama tertunda. Menurutnya, langkah ini merupakan komitmen Kementerian Kesehatan menurunkan prevalensi merokok di Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ipak Ayu
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper