Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jabat Tangan hingga Merokok di Industri Diatur Ketat dalam IOMKI

Adapun sejumlah aspek yang disempurnakan adalah terkait dengan perluasan pengertian operasional dan mobilitas kegiatan industri, yaitu seluruh aktivitas perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri sepanjang rantai nilainya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. /Kementerian Perindustrian
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. /Kementerian Perindustrian

Bisnis.com, JAKARTA—Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3/2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Pada prinsipnya SE tersebut dirilis berdasarkan perkembangan dan situasi yang terjadi belakangan ini, terutama setelah masuknya varian delta ke Indonesia. Aturan itu juga dikeluarkan setelah pemerintah melakukan evaluasi atas implementasi kebijakan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) selama masa PPKM Darurat.

“SE itu juga merupakan pelengkap dari empat SE sebelumnya dengan menyempurnakan beberapa aspek dan diharapkan dapat memudahkan implementasinya di lapangan. Tahun lalu kami telah mencabut 400 IOMKI, dan kami harap hal itu tidak terjadi lagi dengan kerja sama yang baik,” kata Menteri Perindustrian AGus Gumiwang Kartasasmita dalam sosialisasi IOMKI secara virtual, Senin (26/7/2021).

Adapun sejumlah aspek yang disempurnakan adalah terkait dengan perluasan pengertian operasional dan mobilitas kegiatan industri, yaitu seluruh aktivitas perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri sepanjang rantai nilainya.

Hal itu mulai dari pengadaan barang baku dan bahan penolong dari pemasok, operasional produksi dan pendukungnya, sampai dengan distribusi produk, termasuk mobilitas dan aktivitas pegawainya.

Selain itu, diatur pula mengenai kewajiban pemegang IOMKI untuk menyusun panduan pengaturan masuk dan pulang kerja, pergantian shift, istirahat, kegiatan ibadah, makan dan aktivitas lain yang dapat menimbulkan kerumunan di lingkungan pabrik atau perusahaan.

Menteri Agus juga menyoroti hal lain terkait sejumlah laporan kegiatan merokok para karyawan yang kerap dilakukan dengan berkerumun.

“Saat-saat tersebut yang menurut kami penting untuk diatur agar potensi penyebaran Covid-19 dapat lebih awal dicegah. Bahkan, surat edaran terbaru ini mengatur larangan melakukan jabat tangan dan kami meminta pegawai mengadopsi bentuk sapaan lain yang lebih aman,” ujarnya.

Selanjutnya, perusahaan pemegang IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala dua kali dalam seminggu, pada Selasa dan Jumat secara elektronik melalui portal SIINas.

Kemenperin pun akan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan IOMKI, dan pencabutan IOMKI pada perusahaan yang melalaikan kewajibannya.

Agus menyebut, pihaknya juga telah membentuk Tim Pemantau IOMKI yang akan mengawasi dan mengawal pelaksanaan kewajiban termasuk protokol kesehatan, dan tim tersebut tidak segan untuk memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran.

“Mohon pengertiannya, kami harus tegas di sini mengingat dari varian delta sudah mengindikasi lagi adanya delta plus. Jadi kami ingin pastikan industri tetap dapat bekerja. Tim pemantau IOMKI juga akan random dan tidak segan melakukan sidak jika didapati pelanggaran di lapangan,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ipak Ayu
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper