Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM: Mal Buka Sampai Pukul 5 Sore, Makan di Warteg Cuma 20 Menit

Pengaturan teknis dilakukan oleh pemerintah daerah di mana pemerintah pusat mengatakan telah melakukan briefing terkait dengan hal tersebut.
Pengunjung berjalan di area pusat perbelanjaan Boxies123 Mall, Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/6/2021). Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengharapkan insentif keringanan pajak dari pemerintah menyusul rencana pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yaitu pembebasan PPN serta penghapusan sementara pajak-pajak yang bersifat final seperti misalnya PPN dan PPh final atas sewa serta biaya penggantian listrik./ANTARA FOTO-Arif Firmansyah
Pengunjung berjalan di area pusat perbelanjaan Boxies123 Mall, Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/6/2021). Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengharapkan insentif keringanan pajak dari pemerintah menyusul rencana pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yaitu pembebasan PPN serta penghapusan sementara pajak-pajak yang bersifat final seperti misalnya PPN dan PPh final atas sewa serta biaya penggantian listrik./ANTARA FOTO-Arif Firmansyah

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM level 4 di 95 kabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali. Sebaliknya, untuk PPKM level 3 diberlakukan di 33 ibukota di wilayah yang sama. 

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Padjaitan mengatakan sejumlah ketentuan yang ditetapkan pemerintah, antara lain; untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift.

Adapun, setiap shift dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal staf sebanyak 50 persen. Dengan kata lain, sambung Luhut, jika beroperasi dengan 2 shift dalam 1 hari maka dapat mengeporasikan dengan kapasitas maksimal 100 persen.

"Tentunya penerapan ini harus dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat, pengaturan masuk dan pulang, serta karyawan tidak makan secara bersamaan," ujar Luhut dalam konerensi pers yang diselenggarakan pada Minggu (25/7/2021).

Dia melanjutkan pada Senin (26/7/2021) akan melakukan rapat teknis dengan Kementerian Perindustrian dengan mengambil contoh penerapan yang Kudus yang dinilai sangat bagus dibandingkan dengan 1,5 bulan yang lalu.

Selanjutnya, untuk pasar rakyat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional hingga pukul 17.00 waktu setempat. PKL, toko kelontong, agen voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Pengaturan teknis dilakukan oleh pemerintah daerah di mana pemerintah pusat mengatakan telah melakukan briefing terkait dengan hal tersebut.

Lebih jauh dijelaskan untuk warteg, PKL, dan lapak jajanan diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan khusus juga diatur oleh pemerintah daerah.

“Kami sarankan selama makan, karena tidak pakai masker jangan banyak berkomunikasi,  jangan banyak berkomunikasi,” jelasnya.

Pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan kapasitas 25 persen sampai pukul 17.00 waktu setempat. Sementara kegiatan konstruksi dan infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang.

Untuk tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan ibadah berjamaah selama berada di wiayah PPKM level 3 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan prokes yang ketat.

Sementara untuk transportasi umum, angkutan massal, taksi konvensional Dan daring, serta kendatraan sewa diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen dengan menerapkan prokes seara lebih ketat.

Adapun, untuk resepsi pernikahan boleh dilaksanakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat serta menerapkan prokes secara lebih ketat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper