Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Berikan Relaksasi Penundaan Pembayaran Cukai Selama 90 Hari

Relaksasi ini merupakan respons pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi Asosiasi Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau, terkait dengan permohonan pemberian relaksasi pembayaran cukai.
Pekerja menunjukkan rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Pekerja menunjukkan rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk kembali memberikan relaksasi dalam pembayaran cukai.

Keringanan tersebut berupa pemberian stimulus non-fiskal dalam bentuk penundaan pembayaran cukai dalam jangka waktu paling lama 90 hari kepada para pengusaha pabrik, demi menjaga keberlangsungan usaha dan cash flow industri hasil tembakau (IHT).

Kemenkeu menyebut relaksasi ini merupakan respons pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi Asosiasi Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau, terkait dengan permohonan pemberian relaksasi pembayaran cukai.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Sebelumnya pada 2020, pemerintah juga telah memberikan relaksasi serupa melalui PMK No. 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

“Pemberian relaksasi akan tetap ditangani oleh Bea Cukai secara cermat dengan memegang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara, mengingat nilai cukai dengan penundaan pembayaran cukai ini cukup besar yaitu sebesar Rp71 triliun [97 persen dari CK-1], dari 120 pabrik hasil tembakau [11 persen jumlah pabrik hasil tembakau], pada periode 1 Januari hingga 31 Mei 2021,” tulis Kemenkeu seperti yang dikutip Bisnis dari siaran pers, Sabtu (24/7/2021).

Pokok-pokok pengaturan dalam PMK No. 93/PMK.04/2021 yaitu relaksasi penundaan pembayaran cukai selama 90 hari yang diberikan atas pemesanan pita cukai dengan penundaan yang belum dilakukan pembayaran, sampai dengan jatuh tempo penundaan pada saat peraturan ini berlaku atau sejak 12 Juli 2021, serta pemesanan pita cukai dengan penundaan yang diajukan pada saat peraturan ini berlaku sampai dengan 31 Oktober 2021.

Adapun, pemesanan pita cukai dengan penundaan (CK-1) yang jatuh tempo penundaannya melewati 31 Desember 2021, maka jatuh tempo ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2021.

Untuk mendapatkan penundaan pembayaran cukai 90 hari, terdapat sejumlah hal yang harus dilakukan oleh pengusaha pabrik.

Pertama, mengajukan permohonan perubahan SKEP Penundaan, serta memperbarui jaminan dalam hal belum mencakup 90 hari dan belum mencantumkan perubahan SKEP Penundaan.

Kedua, oleh Kantor Bea Cukai akan dilakukan perubahan SKEP Penundaan, menerbitkan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ), melakukan perekaman perubahan SKEP Penundaan pada aplikasi ExSIS, dan menerbitkan persetujuan CK-1 dengan jangka waktu 90 hari atas CK-1 yang diajukan setelah diberikan perubahan SKEP Penundaan sampai dengan CK-1 31 Oktober 2021.

“Pemberian penundaan pembayaran akan diberikan setelah Kepala Kantor Bea Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan berdasarkan permohonan pengusaha pabrik yang juga menyerahkan jaminan kepada Bea Cukai yang akan dipergunakan untuk jangka waktu penundaan 90 hari,” demikian yang ditulis dalam siaran pers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper