Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan merumuskan surat edaran bersama untuk mendorong percepatan pembayaran insentif tenaga kesehatan di daerah. Surat tersebut dirumuskan secara bersama oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Juru Bicara Kemenkes untuk penanganan Covid-19 Siti Nadia Tarmidzi mengatakan terdapat 4 substansi dalam surat edaran yang akan dirumuskan itu, antara lain; pertama, hal yang berkaitan dengan percepatan proses dan refocusing anggaran; kedua, percepatan verifikasi usulan.
"Ketiga, penyederhaan proses input jumlah pasien Covid-19; keempat, teguran bagi pemerintah daerah yang belum mengalokasikan anggaran insentif tenaga kesehatan," kata Nadia kepada Bisnis.com, Jumat (23/7/2021).
Sejauh ini, sambungnya, realisasi insentif tenaga kesehatan daerah dari alokasi dana alokasi umum (DAU) sekitar 25 persen. Adapun, realisasi insentif kepada tenaga kesehatan pusat per 16 Juli 2021 senilai Rp3,18 triliun yang menyasar 416.360 tenaga kesehatan.
Sementara untuk tenaga kesehatan di daerah, pemerintah telah menyalurkan Rp1,79 triliun kepada 23.991 tenaga kesehatan yang berasal dari earmark DAU atau 21 persen dari total anggaran dengan nilai total Rp8,1 triliun. Sebagai tambahan, pemerintah menyalurkan Rp245,01 miliar 50.849 tenaga kesehatan daerah.
Berdasarkan data Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SI SDMK) Nasional, baik pusat dan daerah terdapat sekitar 400.000 tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19 yang sudah menerima insentif.
Baca Juga
Adapun, tunggakan insentif tenaga kesehatan yang masih tercatat di Kementerian Keuangan tahun ini senilai Rp1,48 triliun kepada 205.000 tenaga kesehatan pusat.