Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Usul Subsidi Upah Tak Terpisah dari Komponen Gaji

Pemerintah tengah mematangkan kebijakan subsidi upah 2021 menyusul dampak yang dirasakan dunia usaha setelah pemerintah melanjutkan penerapan PPKM hingga 25 Juli 2021.
Pegawai hotel melayani wisatawan di kawasan Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (3/3/2020). Tingkat hunian hotel di Bali rata-rata turun hingga 70 persen sejak merebaknya wabah virus corona./ANTARA FOTO-Nyoman Hendra Wibowo
Pegawai hotel melayani wisatawan di kawasan Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (3/3/2020). Tingkat hunian hotel di Bali rata-rata turun hingga 70 persen sejak merebaknya wabah virus corona./ANTARA FOTO-Nyoman Hendra Wibowo

Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan pelaku usaha mengusulkan agar bantuan subsidi upah yang akan disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan bisa masuk ke dalam komponen gaji sehingga tidak hanya bermanfaat bagi pekerja, tapi juga perusahaan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai penyaluran secara terpisah seperti yang dilakukan tahun lalu tidak membantu perusahaan yang terdampak akibat Covid-19. Sebab, subsidi upah yang disalurkan tidak mengurangi beban perusahaan dalam membayar upah pekerja.

"Pelaku usaha maunya subsidi upah menjadi bagian dari gaji. Jadi, dari gaji yang diterima pekerja sebagiannya berasal dari subsidi. Dengan kata lain, subsdi upah dimasukkan ke komponen gaji," ujar Hariyadi, Kamis (22/7/2021).

Hal tersebut, sambung Hariyadi, sudah disampaikan pelaku usaha kepada Kemenaker yang saat ini masih dalam tahap penggodokan peraturan menteri mengenai mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah.

Selain itu, dia melihat kemungkinan penyaluran yang tidak tepat sasaran dengan menjadikan batas upah senilai Rp3,5 juta sebagai parameter oleh pemerintah dalam menyalurkan subsidi upah relatif kecil. Sebab, kata Hariyadi, data yang dikumpulkan dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dikatakan tidak valid.

Sebagai informasi, pemerintah tengah mematangkan kebijakan mengenai penyaluran subsidi upah 2021 yang disusun dalam bentuk peraturan menteri ketenagakerjaan menyusul dampak yang dirasakan dunia usaha setelah pemerintah melanjutkan penerapan PPKM hingga 25 Juli 2021.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan kebijakan tersebut terus dimatangkan dengan tujuan dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) serta membantu pekerja yang dirumahkan atau mengalami pengurangan pendapatan.

Ida menjelaskan terdapat sejumlah sektor yang pekerjanya terdampak akibat PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

Mengantisipasi dampak terhadap pekerja di sektor itu, pemerintah sepakat menyalurkan bantuan subsidi upah senilai Rp500.000 per bulan dan dibayarkan selama 2 bulan di mana pembayaran dilakukan sekaligus. Jumlah penerima subsidi upah kali ini mencapai 8 juta pekerja dengan estimasi anggaran senilai Rp8 triliun. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper