Bisnis.com, JAKARTA—Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) menambah beban pengelola pusat perbelanjaan dan mal di tengah turunnya tingkat keterisian tenant.
Wakil Direktur Utama PT Metropolitan Kentjana Tbk. Jeffri Tanudjaja mengatakan bahwa perpanjangan PPKM tidak hanya memberatkan tenant, tetapi juga pengelola mal dan pusat perbelanjaan.
Pengelola mal dan pusat perbelanjaan, kata Jeffri, harus memberikan diskon sewa kepada tenant di tengah keterbatasan karena tidak beroperasi. Padahal, pengelola juga masih dibebankan dengan biaya yang terus berjalan.
“Mudah-mudahan setelah ini PPKM tidak diperpanjang lagi. Apalagi mal bukanlah klaster penularan, karena semua mal menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” katanya, Rabu (21/7/2021).
Jeffri menuturkan, saat ini banyak tenant yang menunda pembukaan tokonya di Pondok Indah Mall (PIM) 3 karena menunggu kepastian.
“Untuk di PIM 1 dan 2 juga sudah banyak penyewa yang terpaksa menutup tokonya, karena sudah tidak sanggup berusaha lagi selama masa pandemi ini,” jelasnya.
Meski begitu, Jeffri tidak mengkhawatirkan penurunan tingkat keterisian tenant karena PIM masih menjadi salah satu lokasi yang paling diminati pelaku usaha untuk membuka toko. Bahkan, saat ini pihaknya masih memiliki banyak waiting list tenant.
“Tapi, di sini kami juga bisa melihat banyaknya tenant yang tidak sanggup berusaha lagi,” tutur Jeffri.
Seperti diketahui, emiten berkode MKPI ini memiliki dan mengelola Mall Pondok Indah I, II, III; Street Gallery; Pondok Indah Office Tower I, II, III; Pondok Indah Office Park; Pondok Indah Golf Apartment I, II, III; serta proyek Real Estat perumahan Pondok Indah; Taman Shangri La di Batam; dan Pondok Indah Hotel.
Adapun tingkat okupansi tenant di pusat perbelanjaan milik MKPI masih berada di atas 90%.
Berdasarkan laporan keuangan hingga kuartal I/2021, perseroan membukukan penurunan pendapatan dan penjualan neto sebanyak 33,58% atau menjadi Rp287,25 miliar dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebanyak Rp432,53 miliar.