Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PHRI: Pemerintah Belum Bayar Hotel Isoman Senilai Rp196 miliar

Jika kerja sama antara pemerintah dengan PHRI dilanjutkan, para pengusaha hotel berharap rnada pola pembayaran yang lebih cepat dan lebih cepat.
Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani. /Bisnis.com
Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan pemerintah masih memproses pembayaran tagihan dari hotel yang menjadi tempat isolasi pasien Covid-19 sebesar Rp196 miliar.

Menurut dia, saat ini pembayaran tagihan tersebut sedang menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Tagihan itu masuk dalam alokasi anggaran untuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang pertama kali mengajukan bantuan kepada hotel di daerah.

Ia mengharapkan ke depannya ada pola pembayaran yang lebih cepat dan lebih baik sehingga para pelaku usaha tidak perlu menunggu pencairan dana terlalu lama, apabila kerja sama ini dilanjutkan.

"Untuk beberapa daerah seperti di Bandung, ada untuk isolasi mandiri yang dibayar pemerintah, pemerintah provinsinya membayar 50 persen dahulu kalau nggak salah, kemudian pembayaran dua minggu sekali," kata Hariyadi, dikutip dari Antara, Rabu (21/7/2021).

Ia menjelaskan pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di hotel mulai berkurang selama PPKM Darurat. Kebanyakan pasien memilih melakukan isolasi mandiri di rumah karena sudah mampu mengantisipasi kebutuhan perawatannya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketum PHRI Kota Bogor Yuno Abeta Lahay mengatakan tingkat hunian atau okupansi kamar hotel selama PPKM hanya mencapai rata-rata 8 persen. Kondisi itu membuat pengusaha menggaji karyawan secara harian.

"Kami sudah komunikasi baik dengan karyawan sama seperti tahun lalu. Jadi gajian bulanan kami ubah setiap 26 harian. Mereka masuk berdasarkan absensi dan dibayar harian, itu sudah usaha maksimal," kata Yuno.

Kebijakan ini juga diterapkan oleh hotel-hotel di luar wilayah Jawa dan Bali yang tak terdampak langsung PPKM, tetapi mengalami pengurangan pelanggan yang cukup besar dari kedua wilayah tersebut. Sementara itu, rata-rata penjualan pelaku usaha restoran hanya mencapai 10 persen dari sebelum COVID-19 selama PPKM.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan memperpanjang PPKM sampai 26 Juli 2021. Apabila kemudian tren kasus positif Covid-19 menurun, Jokowi mengatakan akan melakukan pelonggaran secara bertahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper