Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan akan mendukung langkah pemerintah untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan sejumlah catatan.
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan pelaku usaha sudah memahami kondisinya PPKM Darurat yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Namun, akan ada evaluasi kembali pada 26 Juli apakah akan ada pelonggaran atau tidak.
“Kami pada prinsipnya Aprindo mendukung atas upaya-upaya pemerintah dalam hal penanggulangan dan memutus penularan Covid-19 dengan catatan bahwa pelaku usaha butuh beberapa insentif. Bantu kami juga,” ujarnya, Selasa (20/7/2021).
Dia berharap, apa yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah, pemerintah kota, dan pemerintah kabupaten agar dapat memberikan kelonggaran bagi usaha sektor esensial dan kritikal toko swalayan yang sama seperti sudah akan dilakukan bagi pedagang pasar, pedagang kaki lima, dan lainnya.
Menurutnya, setiap anggota Aprindo, toko swalayan telah menjalankan protokol kesehatan dan mereka bukan merupakan klaster pandemi Covid-19 sehingga asosiasi berharap operasional mereka bisa sampai jam 21.00 WIB selama perpanjangan kebijakan ini.
“Kami dari awal Covid-19 selalu menerapkan protokol kesehatan dan tenaga kerja ritel juga telah divaksin serta ada pemeriksaan rutin sehingga belanja di ritel aman,” katanya.
Asosiasi berharap jika ada penambahan bantuan langsung tunai dan bantuan ke pasar atau UMKM, mereka berharap ritel juga mendapat bantuan.
Roy mengatakan, permintaan asosiasi tidak muluk-muluk, melainkan hanya bantuan relaksasi tarif listrik agar ritel juga bisa menerima subsidi. Menurutnya, selama ini pelaku usaha harus terus beroperasi tetapi produktivitasnya tidak menutup terhadap operasional sehari-hari.
“Kami tidak pernah mendapatkan subsidi listrik B2,” katanya.
Dia juga berharap pekerja ritel juga diberikan bantuan gaji yang bisa disalurkan di BPJS ketenagakerjaan sebesar 50 persen dan sisanya akan dilakukan oleh perusahaan.