Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan aturan terbaru terkait perjalanan orang dengan transportasi laut menjelang libur hari raya Iduladha 1442 H.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut R Agus H Purnomo mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 52/2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 44/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, aturan tersebut juga sejalan dengan SE Ketua Satgas Covid-19 No. 15/2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Seluruh pelaku perjalanan penumpang dalam negeri dengan kapal laut dibatasi untuk sementara kecuali pekerja sektor esensial dan kritikal. Akan tetapi mereka wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja [STRP] serta surat tugas berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik," katanya dalam siaran pers, Senin (19/7/2021).
Agus menjelaskan, surat edaran ini berlaku sejak 19 Juli 2021 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk atau pemberitahuan dari instansi berwenang. Tujuan dari adanya pengetatan ini adalah untuk melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri khususnya selama momen hari raya Iduladha 19–25 Juli 2021.
Selain itu, lanjutnya, terdapat kategori yang dikecualikan dalam SE tersebut yaitu penumpang dengan keperluan mendesak yakni pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendampingan maksimal satu orang keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi oleh maksimal dua orang atau pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.
Orang dengan keperluan mendesak ini, ujar Agus, harus dilengkapi dengan surat keterangan perjalanan berupa surat rujukan dari Rumah Sakit atau daerah setempat dan surat keterangan kematian untuk yang mengantar jenazah.
"Sertifikat vaksin minimal dosis pertama tetap menjadi persyaratan untuk pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali. Ketentuan menunjukkan kartu vaksinasi ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan penumpang dengan keperluan mendesak," jelasnya.
Sementara itu, dia menambahkan bagi pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali selain wajib menunjukkan kartu vaksin juga harus memiliki surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam dan Rapid Antigen 1x24 jam.
"Bagi pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali, tidak diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksinasi namun tetap harus melampirkan hasil keterangan negatif RC PCR Test [2x24 jam] atau negatif Rapid Tes Antigen [1x24 jam]. Pelaku perjalanan usia dibawah 18 tahun dibatasi untuk sementara," pungkasnya.