Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengatakan, salah satu tugas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah mengembangkan dana haji untuk investasi yang berkelanjutan.
“Dalam pengembangan dana haji, BPKH harus menempatkan dana umat ke dalam instrumen investasi syariah secara hati-hati, aman, dan bermanfaat,” katanya pada diskusi virtual, Senin (19/7/2021).
Prima menjelaskan bahwa penempatan dana haji pada perbankan syariah memberi dampak positif. Duit yang besar tersebut dapat dikembangkan institusi keuangan intermediasinya terhadap sektor riil.
Akan tetapi, karena jumlahnya sangat besar, perbankan syariah tidak bisa mengelola semuanya karena ada keterbatasan. Oleh karena itu, alternatif yang paling baik adalah menempatkannya pada sukuk negara.
“Penempatan dana haji pada sukuk bukanlah merupakan barang baru. Inisiasi dana haji pertama kali dilakukan pada 2009,” jelasnya.
Dalam nota kesepahaman antara menteri keuangan dan menteri agama pada 22 April 2009, isinya adalah menempatkan dana haji dan dana abadi umat ke surat berharga syariah negara (SBSN) dengan cara private placement.
“Selanjutnya sukuk itu disebut sukuk dana haji Indonesia. Total penempatan dana haji melalui SBSN untuk outstanding per Juli 2021 mencapai Rp89,92 triliun,” ucap Prima.
Penempatan dana haji tersebut, tambah Prima untuk mengurangi risiko default, memberikan alternatif investasi yang aman, dan memberikan imbal hasil kompetitif.
“Selain mendukung pengembangan SBSN, penempatan dana pada SBSN juga mempermudah pengeloalaan portofolio dan membantu dalam transparansi penempatan dana haji yang selama ini sering mendapat sorotan dari masyarakat,” tambahnya.