Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

STRP Pengemudi Ojol Diterbitkan Berbentuk QR Code, Ini Cara Pengajuannya

Aplikator yang telah mengajukan STRP beserta kelengkapan administrasi dan teknis yang dibutuhkan sesuai ketentuan perundangan yaitu Gojek, Maxim, Shopee, dan Grab.
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA – Pengajuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat mobilitas Ojek Online (Ojol) telah diterbitkan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta dengan berbasis teknologi informasi melalui QR Code.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, beberapa perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat atau biasa dikenal Ojek Online (Ojol) telah melakukan pengajuan secara kolektif STRP untuk para pekerja termasuk Mitra Pengemudi agar tetap dapat melakukan kegiatan selama PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah DKI Jakarta sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Aplikator yang telah mengajukan STRP beserta kelengkapan administrasi dan teknis yang dibutuhkan sesuai ketentuan perundangan yaitu Gojek, Maxim, Shopee, dan Grab.

DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta pun telah menerbitkan STRP untuk para Mitra Pengemudi dengan berbasis teknologi informasi melalui QR Code. selanjutnya, perusahaan aplikasi akan menyampaikan kepada para mitra pengemudi secara elektronik pada sistem informasi yang berlaku di perusahaan aplikasi tersebut.

“Persyaratan pengajuan STRP bagi perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat tersebut memiliki ketentuan yang sama dengan perusahaan di sektor esensial dan kritikal lainnya. Namun khusus para mitra pengemudi perusahaan aplikasi tersebut, STRP yang diterbitkan hanya berbentuk QR Code yang langsung dapat dikirimkan perusahaan aplikasi kepada masing-masing akun pribadi para penegmudi,” ujarnya, Sabtu (17/7/2021).

Adapun syarat umum pengajuan STRP di sektor esensial dan kritikal lainnya yaitu dengan melengkapi data penanggungjawab, data perusahaan dan data pekerja termasuk status vaksinasi pekerja melalui aplikasi perizinan terpadu, JakEVO.

“Total 851.661 Mitra Pengemudi yang melakukan mobilitas di DKI Jakarta dari berbagai perusahaan aplikasi tersebut telah mendapatkan STRP DKI Jakarta yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui aplikasi perizinan terpadu, JakEVO,” imbuhnya.

Sesuai dengan Keputusan Gubernur No.875/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19, dimana aktivitas pada moda transportasi melalui kendaraan umum, angkutan massal, taksi, kendaraan sewa/rental dan ojek, termasuk kegiatan yang diperbolehkan melakukan mobilitas selama masa PPKM Darurat Covid-19 dan berdasarkan peraturan perundangan PPKM Darurat Covid-19 aktivitas tersebut masuk ke dalam kegiatan di sektor kritikal.

Benni menambahkan Para mitra Pengemudi dapat menunjukkan STRP DKI Jakarta berupa QR Code tersebut kepada petugas gabungan TNI/Polri dan Pemerintah Daerah yang melakukan pengendalian dan pengawasan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Petugas Gabungan dapat melakukan otentifikasi perizinan STRP secara mudah melalui scan QR Code pada perangkat telekomunikasi elektronik/handphone petugas. Dengan memiliki STRP DKI Jakarta dalam bentuk QR Code, maka setiap mitra pengemudi transportasi online tersebut tetap dapat melakukan mobilitas selama masa PPKM Darurat Covid-19 di wilayah DKI Jakarta sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Selain pengemudi, penumpang moda transportasi baik konvensional maupun online juga harus memiliki STRP DKI Jakarta ketika melakukan mobilitas sesuai dengan ketentuan perundangan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

STRP diajukan online pada aplikasi perizinan terpadu JakEVO, secara kolektif oleh perusahaan untuk pekerja dan diajukan secara mandiri/individu untuk perorangan kategori kebutuhan mendesak.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa (PAS Indonesia) Wiwit Sudarsono mengatakan saat ini baru beberapa saja mitra driver yang memiliki STRP tersebut.

"Persyaratan pengurusan STRP bagi ojol maupun taksi online, salah satunya adalah surat pengantar dari tempat dia bekerja. Nah ojol maupun taksi online apakah harus minta pengantar ke aplikator sedangkan kantor aplikator pun saat ini tutup," katanya.

Berdasarkan keputusan Kadishub, ujarnya, surat pengantar bisa diberikan oleh organisasi yang menaungi para pengemudi ojol tersebut. Namun faktanya, tidak semua ojol dan taksi online bergabung dengan organisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper