Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Salurkan Rp51,27 Triliun Dana PEN untuk UMKM

Berdasarkan survei milik Kementerian Koperasi & UKM, 69,02 persen pelaku usaha mikro memerlukan bantuan modal usaha dan 43,53 persen pelaku usaha menengah membutuhkan keringanan tagihan listrik untuk usaha.
Pekerja memberi label pada botol kemasan Asam Udang di Rumah produksi Mr. Phep Lhokseumawe, Aceh, Senin ( 29/3/2021). /Antara Foto-Rahmad
Pekerja memberi label pada botol kemasan Asam Udang di Rumah produksi Mr. Phep Lhokseumawe, Aceh, Senin ( 29/3/2021). /Antara Foto-Rahmad

Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan pihaknya telah menyalurkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN kepada pelaku UMKM sebesar Rp51,27 triliun hingga kuartal II tahun 2021.

Susiwijono menerangkan perkembangan ekonomi sempat menunjukkan tren yang positif hingga pertengahan Juni 2021 lalu. Hanya saja, tren itu mesti terkoreksi karena adanya lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 pada.

“Adapun program dan kebijakan kita, kalau kita tidak bisa mengendalikan kasus Covid-19 ini berarti kita akan mengalami kontraksi ekonomi lebih dalam lagi,” kata Susiwijono dalam Virtual Discussion COBISNIS - MIKRO FORUM 2021 dengan tema “Penguatan UMKM Sebagai Pengungkit Kebangkitan Ekonomi”, Jumat (16/7/2021).

Berdasarkan survei milik Kementerian Koperasi & UKM, 69,02 persen pelaku usaha mikro memerlukan bantuan modal usaha dan 43,53 persen pelaku usaha menengah membutuhkan keringanan tagihan listrik untuk usaha.

Sementara itu Direktur Bisnis Penjaminan, PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) Suwarsito mengatakan, Jamkrindo telah menjamin kredit modal kerja (KMK) PEN Rp17,49 triliun hingga Juni 2021 dari 1,05 juta UMKM.

Menurut dia, jumlah plafon yang dijamin meningkat 102,9 persen dari akhir 2020 yang Rp8,62 triliun. Dari total penjaminan yang diberikan itu, hingga Juni 2021 Jamkrindo berhasil membukukan imbal jasa penjaminan Rp2,28 triliun atau naik 93,22 persen dari Rp1,18 triliun di 2020.

Suwarsito menerangkan tujuan dari penjaminan program PEN itu adalah untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.

“Harapannya adalah di masa pandemi ini UMKM tetap eksis, tetap bisa menjalankan kegiatan usahanya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper