Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan mengembalikan bea tiket 100 persen bagi para pelanggan yang telah membeli tiket, tetapi perjalanan kereta apinya dibatalkan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pada masa penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat ini, KAI telah melakukan penyesuaian dengan mengurangi jumlah perjalanan Kereta Api.
Oleh karenanya, perseroan akan mengembalikan biaya pembatalan tiket pelanggan secara penuh (100 persen). Pelanggan akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya.
"Untuk kemudahan pelanggan, pembatalan tiket KA dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access sehingga tidak perlu keluar rumah di masa PPKM Darurat ini," ujarnya, Kamis (15/7/2021).
Joni menjelaskan, proses pembatalan tiket melalui KAI Access untuk yang perjalanan KA-nya dibatalkan oleh KAI dapat dilakukan sampai dengan 3 jam sebelum jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.
Bagi pembatalan di bawah 3 jam hingga H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket, sambungnya, maka pembatalan dilakukan pada loket stasiun atau layanan Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.
Baca Juga
Lebih lanjut bagi pelanggan yang KA-nya masih beroperasi namun ingin membatalkan perjalanannya, pembatalan dapat dilakukan melalui KAI Access dan loket stasiun.
Adapun, kata Joni, batas maksimal pembatalan melalui KAI Access adalah sampai dengan 3 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api, sedangkan jika melalui loket stasiun batas maksimalnya adalah 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
“Bagi calon pelanggan yang membatalkan tiket karena keinginan sendiri, maka bea tiket akan dikembalikan 75 persen,” tuturnya.