Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan bahwa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pengemudi ojek online (ojol) maupun taksi online telah terbit.
"Saat ini untuk STRP ojol sudah diterbitkan ya baik dari perusahaan Gojek, Grab, Maxim maupun Shopee," katanya kepada Bisnis.com, Rabu (14/7/2021).
Namun terkait dengan bagaimana skema para pengemudi tersebut dapat mengantongi STRP agar bisa leluasa bekerja selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, Syafrin tidak memerinci dengan jelas.
"Nantinya dari perusahaan aplikasi yang akan menyampaikan kepada para drivernya," sebutnya.
Lebih lanjut dia menegaskan bahwa STRP bagi seluruh pengemudi Ojol itu diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
“Seluruhnya sudah mendapatkan STRP yang sudah diterbitkan oleh dinas tersebut,” ujarnya.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengeluarkan SK Kadishub No. 282/2021 yang berisi bahwa pengemudi transportasi daring wajib memiliki STRP yang diajukan secara kolektif oleh penanggungjawab perusahaan aplikasi.
Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyaknya pengemudi ojol yang kebingungan memenuhi persyaratan dokumen tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa (PAS Indonesia) Wiwit Sudarsono. Menurutnya saat ini baru beberapa saja mitra pengemudi yang memiliki STRP tersebut.
"Persyaratan pengurusan STRP bagi ojol maupun taksi online, salah satunya adalah surat pengantar dari tempat dia bekerja. Nah ojol maupun taksi online apakah harus minta pengantar ke aplikator sedangkan kantor aplikator pun saat ini tutup," katanya, Selasa (13/7/2021).