Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dishub DKI Jakarta Terbitkan STRP Driver Gojek Hingga Shopee

Dishub DKI Jakarta mengaku sudah menerbitkan STRP untuk transportasi daring hingga e-commerce dalam PPKM Darurat.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Senin (30/1/2020). Bisnis/Arief Hermawan
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Senin (30/1/2020). Bisnis/Arief Hermawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan bahwa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pengemudi ojek online (ojol) maupun taksi online telah terbit.

"Saat ini untuk STRP ojol sudah diterbitkan ya baik dari perusahaan Gojek, Grab, Maxim maupun Shopee," katanya kepada Bisnis.com, Rabu (14/7/2021).

Namun terkait dengan bagaimana skema para pengemudi tersebut dapat mengantongi STRP agar bisa leluasa bekerja selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, Syafrin tidak memerinci dengan jelas.

"Nantinya dari perusahaan aplikasi yang akan menyampaikan kepada para drivernya," sebutnya.

Lebih lanjut dia menegaskan bahwa STRP bagi seluruh pengemudi Ojol itu diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

“Seluruhnya sudah mendapatkan STRP yang sudah diterbitkan oleh dinas tersebut,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengeluarkan SK Kadishub No. 282/2021 yang berisi bahwa pengemudi transportasi daring wajib memiliki STRP yang diajukan secara kolektif oleh penanggungjawab perusahaan aplikasi.

Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyaknya pengemudi ojol yang kebingungan memenuhi persyaratan dokumen tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa (PAS Indonesia) Wiwit Sudarsono. Menurutnya saat ini baru beberapa saja mitra pengemudi yang memiliki STRP tersebut.

"Persyaratan pengurusan STRP bagi ojol maupun taksi online, salah satunya adalah surat pengantar dari tempat dia bekerja. Nah ojol maupun taksi online apakah harus minta pengantar ke aplikator sedangkan kantor aplikator pun saat ini tutup," katanya, Selasa (13/7/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper