Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha pusat perbelanjaan atau mal resah dengan rencana perpanjangan PPKM Darurat. Pasalnya tahun ini akan terasa lebih berat karena dana cadangan telah terpakai sepanjang pandemi Covid-19 tahun lalu.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan Pusat perbelanjaan masih harus menanggung beban pengeluaran yang relatif tidak berkurang meskipun tidak beroperasi.
"Pusat perbelanjaan harus tetap membayar berbagai pungutan dan pajak atau retribusi yang dibebankan oleh pemerintah meskipun diminta untuk tutup ataupun hanya beroperasi secara sangat terbatas," kata Alphonzus dalam pesan tertulis, Rabu (14/7/2021).
Beban biaya yang masih harus ditanggung mencakup listrik, gas, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame, dan lainnya seperti royalti dan retribusi perjanjian.
"Meskipun tidak ada pemakaian sekalipun, harus tetap membayar tagihan dikarenakan pemerintah memberlakukan ketentuan pemakaian minimum," kata dia.
Dia mengatakan kondisi usaha pada 2021 masih dalam posisi defisit meski semester I/2021 performa cenderung lebih baik dari pada 2020. "Memang benar bahwa kondisi usaha sampai dengan semester I/2021 adalah lebih baik dibandingkan dengan 2020. Namun Pusat perbelanjaan masih tetap mengalami defisit dikarenakan masih diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen saja," paparnya.
Pendapatan pusat perbelanjaan pun diakuinya merosot tajam. Pusat perbelanjaan harus banyak membantu para penyewa dengan kebijakan biaya sewa dan service charge dikarenakan mayoritas para penyewa tidak bisa beroperasi selama PPKM Darurat.
Oleh karena itu, Alphonzus berharap pemerintah dapat segera memberikan perhatian dan dukungan kepada pusat perbelanjaan. Asosiasi juga mengusulkan sejumlah kebijakan yang bisa diambil demi mengurangi beban selama PPKM Darurat yakni peniadaan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas; penghapusan sementara PBB, pajak reklame dan retribusi lainnya yang bersifat tetap; subsidi upah pekerja sebesar 50 persen, dan penegakan pemberlakuan pembatasan secara tegas dan memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten.
Adapun wacana perpanjangan PPKM Darurat mengemuka usai Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan antisipasi pemerintah dengan menyiapkan skenario PPKM Darurat selama 6 pekan akibat tren kenaikan jumlah kasus positif Covid-19. Skenario ini ditanggapi pengusaha mal dengan permintaan untuk menyiapkan sejumlah relaksasi beban operasional.