Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah disarankan untuk lebih fokus kepada perbaikan administrasi perpajakan untuk meningkatkan penerimaan perpajakan, dengan cara memasukkan lebih banyak orang ke dalam sistem pajak.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Ketua Tax Center Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Rosalita Rachma Agusti mengusulkan agar pemerintah memanfaatkan single identity number (SIN) untuk memudahkan masyarakat masuk ke dalam sistem pajak.
“Jadi kalau kita benchmarking ke Singapura, hanya dengan memasukkan [semacam] Nomor Induk Kependudukan, maka secara otomatis pemotongan atau pemungutan yang dilakukan oleh suatu pihak itu akan masuk atau [terekam] dari si wajib pajak tersebut. Sehingga wajib pajak saat melakukan pelaporan tinggal memasukkan data dan memverifikasi apa yang sudah di-input oleh pemotong pajak,” jelas Rosalita pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Komisi XI DPR RI secara virtual, Senin (12/7/2021).
Rosalita lalu menekankan bahwa di era digital otoritas perpajakan perlu mendorong integrasi data untuk mendorong digitalisasi administrasi perpajakan. Misalnya, dengan menyatukan data warga seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dalam kesempatan yang sama, Ekonom Tax Center Universitas Airlangga Yanuar Nugroho menyebut administrasi perpajakan yang baik dan dianggap mudah oleh wajib pajak (WP), maka dapat menurunkan cost (biaya) dan effort (usaha) WP dalam menunaikan kewajiban perpajakan mereka.
Dia menilai penggunaan SIN untuk mengintegrasikan berbagai macam data penduduk atau warga merupakan hal yang urgent untuk didorong oleh pemerintah, tidak terkecuali dalam memudahkan administrasi perpajakan.
“Terkait dengan cara mempermudahnya [administrasi perpajakan], yang namanya NIK dan single identity number itu menjadi suatu hal yang sangat urgent sekali,” tuturnya.