Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penumpang Lion Group, Penerbangan Tujuan Kepri Wajib RT-PCR!

Lion Air Group mengimbau penumpang yang melakukan penerbangan tujuan Kepulauan Riau atau Kepri wajib melampirkan hasil negatif Covid-19 dari RT-PCR.
Pesawat Lion Air terparkir di Apron Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pesawat Lion Air terparkir di Apron Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Lion Air Group mengumumkan informasi baru terkait aturan penerbangan domestik tujuan Kepulauan Riau (Kepri) yang berlaku mulai 10-20 Juli 2021.

Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang M. Prihantoro mengatakan setiap penumpang yang akan melakukan perjalanan udara tujuan Kepri wajib melampirkan hasil negatif Covid-19 dari RT-PCR yang berlalu maksimal 2x24 jam.

"Calon penumpang tujuan Kepulauan Riau selain dari Batam, Tanjung Pinang, Natuna, dan Letung Anambas wajib menunjukkan hasil RT-PCR 2x24 jam dan kartu vaksin serta mengisi e-HAC," katanya dalam siaran pers dikutip, Sabtu (10/7/2021).

Sementara itu, untuk perjalanan dari dan tujuan intra-Kepulauan Riau seperti Batam, Tanjung Pinang, Natuna, dan Letung Anambas dapat menunjukkan hasil pemeriksaan RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 2x24 jam serta kartu vaksin dan e-HAC.

Dia menjelaskan, ketentuan ini berlaku untuk jenis penerbangan Lion Air, Wings Air, dan Batik Air. Adapun dasar kebijakannya adalah Surat Edaran Gubernur Kepri No.536/SET-STC19/VII/2021 tentang Ketentuan Orang Perjalanan Dalam Negeri dan Internasional dengan Menggunakan Transportasi Umum dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri.

"Selain itu ketentuan uji kesehatan, masa berlaku, dan persyaratan dokumen lainnya yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui SE No.14/2021 dan SE Kemenhub No. 45/2021," jelasnya.

Sementara itu guna mendukung penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali, Lion Air Group juga mengeluarkan sejumlah kebijakan dimana diharapkan setiap calon penumpang dapat memperhatikan dan mengikuti apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.

Selain itu, seluruh calon penumpang (bayi - dewasa - lansia) atau tidak ada batasan usia wajib uji RT-PCR terutama selama PPKM Darurat. Calon penumpang di atas 12 tahun juga diwajibkan telah menerima vaksinasi.

"Perjalanan untuk kepentingan khusus, kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin. Penumpang yang transit dan transfer atau pindah pesawat yang tidak keluar dari Bandara maka tidak wajib mengikuti ketentuan PPKM Darurat," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper