Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub: Pergerakan Masyarakat Masih Tinggi saat PPKM Darurat

Kemenhub mencatat tingkat pergerakan masyarakat saat PPKM Darurat masih tinggi, khususnya di wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Suasana arus lalu lintas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pos penyekatan Lampiri, Jakarta, Senin (5/7/2021)./Antararn
Suasana arus lalu lintas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pos penyekatan Lampiri, Jakarta, Senin (5/7/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendapati data bahwa angka mobilitas masyarakat masih cukup tinggi kendati adanya pengetatan syarat perjalanan selama PPKM Darurat.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati. Pasalnya berdasarkan informasi yang diperoleh dari Koordinator PPKM Darurat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, pergerakan masyarakat tampak masih belum menurun signifikan.

"Kalau kita lihat data sampai dengan 8 Juli 2021 untuk DKI Jakarta saja hari pertama 6 Juli penurunannya mencapai 22,8 persen, hari kedua 7 Juli 22,6 persen, di hari ketiga 8 Juli malah lebih kecil 16,7 persen. Jadi rasanya malah trennya justru makin banyak pergerakannya," katanya, Jumat (9/7/2021).

Melihat angka tersebut, dia menilai persyaratan perjalanan selama PPKM Darurat khususnya di wilayah aglomerasi perlu lebih diperketat lagi.

Menurutnya, kawasan aglomerasi merupakan intermoda yang tidak hanya membutuhkan moda transportasi seperti kereta api, tetapi juga angkutan darat untuk membawa penumpang menuju stasiun.

"Ini yang kemudian juga menjadi acuan kami bersama untuk bisa lebih memperketat syarat perjalanan khususnya yang ada di kawasan aglomerasi karena ternyata pergerakan masyarakat itu masih terus terjadi dan bahkan angkanya bukannya menurun malah kalau dilihat tren di DKI ini justru naik," sebutnya.

Lebih lanjut dia menuturkan, Kemenhub akan menambah ketentuan perjalanan rutin moda transportasi darat dan penyeberangan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.49/2021 dan SE No.50/2021 terkait Perkeretaapian.

Dalam kedua SE tersebut dikatakan bahwa yang boleh melakukan pergerakan di wiliayah aglomerasi hanya sektor esensial dan kritikal. Pelaku perjalanan menyertakan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang diterbitkan pemerintah daerah dan/atau surat tugas yang ditandatangi pimpinan perusahaan yang berstempel cap basah atau elektronik.

"Sektor-sektor yang akan bisa bergerak sesuai dengan apa yang sudah dituangkan dalam instruksi Mendagri [yakni] sektor esensial maupun kritikal juga sudah lebih dibuat spesifik lagi dan itu yang akan jadi rujukan kami di sektor transportasi maupun pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan di lapangan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper