Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahas RUU HKPD, Pemerintah Kota Usul agar DPR Tambahkan Pajak Sampah

Salah satu yang menjadi fokus pemerintah kota tentang penambahan jenis pajak baru adalah yang berkaitan dengan masalah persampahan. Ketua Dewan Pengurus APEKSI Bima Arya mengusulkan pada DPR untuk menambahkan jenis pajak yang dipungut pemerintah kota yaitu pajak sampah.
Ilustrasi - Masyarakat Denpasar melakukan pembayaran pajak/Istimewa
Ilustrasi - Masyarakat Denpasar melakukan pembayaran pajak/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang berkaitan dengan penambahan pajak jenis baru untuk pemerintah kabupaten/kota.

Salah satu yang menjadi fokus pemerintah kota tentang penambahan jenis pajak baru adalah yang berkaitan dengan masalah persampahan. Maka itu, Ketua Dewan Pengurus APEKSI Bima Arya mengusulkan kepada DPR untuk metambahkan jenis pajak yang dipungut pemerintah kota yaitu pajak sampah.

“APEKSI secara khusus menyoroti persoalan persampahan dikaitkan dengan pajak. APEKSI mengusulkan adanya penambahan jenis pajak yang khusus untuk pemerintah kota yaitu pajak sampah,” jelas Bima pada Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU HKPD secara virtual, Kamis (8/7/2021).

Bima lalu mengatakan bahwa pihaknya telah mengantisipasi perdebatan panjang yang ditimbulkan dari perubahan jenis pungutan dari retribusi kebersihan menjadi pajak sampah. Namun, dia menyebutkan bahwa itu merupakan upaya dari pemerintah kota untuk mengatasi tantangan dan permasalahan terkait dengan sampah di daerah masing-masing.

Hal tersebut juga dinilai oleh pria yang juga merupakan Wali Kota Bogor tersebut, sebagai upaya untuk melibatkan kontribusi dan tanggung jawab masyarakat dalam pengurangan serta penanganan sampah.

“Mengubah retribusi menjadi pajak sampah ini adalah ikhtiar kita, agar warga kota juga punya tanggung jawab dan berkontribusi untuk melakukan pengurangan dan penanganan sampah,agar tidak dikenakan pajak sampah oleh peraturan,” jelasnya.

Adapun, APEKSI turut menyepakati usulan pemerintah dalam RUU HKPD untuk menambahkan jenispajak baru untuk pemerintahan kabuapten/kota seperti opsen, atau pungutan tambahan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Ini kita harapkan bisa memperkuat kapasitas fiskal pemerintah kabupaten/kota, serta pajak terutang atas PKB dan BBNKB yang dapat berkurang,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper