Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat, Tak Semua Pekerja Wajib STRP di DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak semua pekerja wajib memiliki STRP selama masa PPKM Darurat.
Warga menyeberang jalan saat jam pulang kerja di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro dibandingkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali atau lockdown (karantina wilayah) salah satunya karena pertimbangan faktor ekonomi./Antara
Warga menyeberang jalan saat jam pulang kerja di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro dibandingkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali atau lockdown (karantina wilayah) salah satunya karena pertimbangan faktor ekonomi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tidak berlaku bagi pegawai atau non pegawai di Kementerian/ Lembaga atau Instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah (TNI, Polri, Bank Indonesia dan OJK) serta urusan mendesak penanganan pandemi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menjelaskan STRP dikecualikan bagi pegawai/non pegawai di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

“Sementara bagi pegawai BUMN dan BUMD tetap memerlukan STRP yang diajukan secara kolektif oleh badan usaha. Bagi tenaga kesehatan di wilayah DKI Jakarta cukup menunjukkan Surat Izin Praktek (SIP) yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta kepada petugas gabungan di lapangan,” jelasnya melalui siaran pers, Kamis (8/7/2021).

Benni juga menyampaikan bahwa STRP DKI Jakarta hanya diberlakukan di wilayah DKI Jakarta dan berlaku selama masa PPKM Darurat Covid-19 yakni sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. Dengan demikian, Pemohon tidak perlu mengajukan STRP secara berulang.

STRP yang diajukan melalui JakEVO hanya diperuntukan untuk wilayah DKI Jakarta. Dia meminta agar masyarakat memastikan memilih wilayah yang dituju di aplikasi JakEVO, yaitu kelurahan/ kecamatan/ kota yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan STRP sejak Senin (5/7/2021). Berdasarkan Database Perizinan/Nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sampai dengan 8 Juli 2021 pukul 08.00 WIB, tercatat total permohonan STRP sebanyak 14.122 permohonan dengan 9.250 STRP diterbitkan serta 1.664 dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan pemohon.

Namun, sebanyak 3.208 permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Pemohon dapat mulai mengajukan permohonan dengan login ke website JakEVO (jakevo.jakarta.go.id). Bagi bagi pemohon yang belum memiliki akun jakEVO harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun.

Setelah berhasil login, selanjutnya Pemohon memilih menu pop up “STRP” pada halaman depan akun, mengisi formulir permohonan, unggah dokumen persyaratan dan submit/ pengajuan STRP. Apabila pengajuan dinyatakan berhasil dan persyaratan dinyatakan Benar dan Lengkap, maka DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta akan menerbitkan STRP atau Surat Penolakan STRP maksimal dalam waktu 5 Jam kemudian.

“Pengajuan STRP dapat dilakukan pada pukul 7.30 – 21.00 WIB. Jika pemohon mengajukan STRP melewati pukul 21.00 maka akan diproses petugas pada keesokan harinya. Sementara, khusus STRP perorangan kategori keperluan mendesak dapat mengajukan permohonan mulai pukul 00.00 – 24.00 WIB.

STRP diterbitkan paling lama 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Pembuatan STRP tidak dipungut biaya retribusi atau gratis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper