Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan terus berkomitmen dalam melindungi pekerja, termasuk perlindungan terkait hal upah bagi pekerja yang terpaksa harus Work From Home (WFH) 100 persen selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan upah adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.
Adapun terkait besaran upah didasarkan pada kesepakatan dalam perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha, ia menegaskan, pekerja yang harus melaksanakan WFH 100 persen selama PPKM Darurat masih berhak mendapatkan upah.
"Ya, pekerja tetap berhak dapat upah," ucap Putri di Jakara, Rabu (7/7/2021).
Menurutnya, jika perusahaan mengalami kesulitan dalam membayar upah kepada pekerja selama PPKM Darurat, maka ia mempersilakan perusahaan untuk menggunakan pedoman dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
Ia menambahkan, jika ada penyesuaian besaran upah yang akan diterima oleh pekerja sebagai dampak dari PPKM Darurat ini, maka harus didasari dengan bukti tertulis kesepakatan dari hasil dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan.
"Karena hasil dari dialog bipartit menjadi solusi terbaik antara pengusaha dan pekerja," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di tengah meningkatnya penambahan kasus baru secara signifikan yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor non-esensial harus melaksanakan bekerja dari rumah atau WFH. Sebaliknya, bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi.