Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kemenhub: Pelaku Penyeberangan Belum Patuhi Aturan PPKM Darurat

Kemenhub akan terus melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat khususnya calon penumpang untuk melengkapi syarat perjalanan selama PPKM Darurat.
Rahmi Yati
Rahmi Yati - Bisnis.com 07 Juli 2021  |  11:00 WIB
Kemenhub: Pelaku Penyeberangan Belum Patuhi Aturan PPKM Darurat
Terminal Penumpang Teluk Nibung, Pelabuhan Tanjungbalai Asahan, di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Selasa (19/2/2019). Bisnis - Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menilai masih banyak pelaku penyeberangan Jawa-Bali yang belum memenuhi persyaratan perjalanan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan bahwa Kemenhub dalam hal ini Ditjen Perhubungan Darat telah menerbitkan SE 43/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Karena itu, dia menegaskan kembali bagi pelaku perjalanan dengan angkutan penyeberangan agar menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan.

“Selain itu sebagai persyaratan perjalanan juga harus mengisi e- HAC Indonesia. Hal ini kami imbau lagi kepada masyarakat karena hingga saat ini pelaku perjalanan di penyeberangan Jawa-Bali masih banyak yang belum memenuhi persyaratan tersebut. Terutama syarat kartu vaksin yang belum dapat dipenuhi oleh sejumlah calon penumpang,” katanya dalam siaran pers dikutip Rabu (7/7/2021).

Melihat hal itu, dia mengaku akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat khususnya calon penumpang untuk melengkapi syarat perjalanan tersebut sebelum bepergian sehingga dapat meminimalisir antrian maupun kerumunan di pelabuhan penyeberangan.

Selain sosialiasi, dirinya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan pihak kepolisian di sejumlah provinsi untuk mensosialisasikan peraturan ini sehingga masyarakat dapat merencanakan perjalanannya sehingga semua persyaratan lengkap dan terpenuhi begitu tiba di pelabuhan penyeberangan.

“Kami dari Ditjen Hubdat mengimbau untuk para petugas di lintasan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Padangbai-Lembar untuk lebih mengantisipasi persyaratan masyarakat ini agar tidak terjadi antrian panjang saat pemeriksaan syarat perjalanan. Meski demikian kami menekankan juga bagi masyarakat untuk tetap tidak bepergian jika tidak ada keperluan yang mendesak,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Kemenhub transportasi laut PPKM Darurat
Editor : Amanda Kusumawardhani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top