Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi dan Pemerintah Daerah melalui Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan terkait informasi mendaratnya 20 TKA asal China di Bandara Sultan Hasanudin, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/7/2021) malam.
Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadly Harahap mengatakan berdasarkan hasil koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan, 20 orang TKA tersebut datang sebagai calon tenaga kerja asing dalam rangka uji coba kemampuan pada Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Hal ini memang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
“Pada lampiran nomor urut 96 memang Kawasan Industri Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, merupakan salah satu dari Proyek Strategis Nasional yang ada dalam Perpres dimaksud," Kata Karo Chairul, dikutip dari keterangan resminya, Senin (5/7/2021).
Menurutnya, saat ini Kemenaker tetap berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertarns Provinsi Sulawesi Selatan yang terus melakukan pendataan dan pemantuan terhadap keberadaan calon TKA tersebut untuk memastikan bahwa keberadaannya sudah sesuai dengan regulasi.
Chairul menjelaskan 20 orang TKA tersebut sudah berada di Indonesia sebelum diberlakukan emberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan telah menjalani karantina sesuai protokol kesehatan yang berlaku, dan masuk ke Provinsi Sulawesi Selatan pada 3 Juli 2021 dengan mengikuti protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga
Terkait kebijakan penerapan PPKM darurat, dia menyatakan pemerintah tetap mengacu pada kebijakan yang telah ditetapkan melalui SE Ketua Satgas COVID-19, SE Menaker, maupun instrukti-instruksi lainnya yang mengatur terkait hal tersebut.
“Pemerintah tetap berjuang melawan pandemi Covid-19, namun ekonomi tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional, selama membawa kemanfaatan yang luas. Proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi menyerap lebih banyak pekerja domestik. TKA didatangkan investor sesuai izin dan ketentuan/prosedur protokol kesehatan, " ujarnya.
Hingga saat ini, proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan sementara. Tetapi, penghentian tersebut dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional tersebut.
Berdasarkan SE Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan TKA dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan.
"Penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada PSN dan objek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait," kata Chairul.
Sesuai SE Nomor M/3/HK.04/II/2021, ia mengemukakan pemberi Kerja dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA bagi TKA yang masih berada di wilayah Indonesia. SE tersebut mulai berlaku pada tanggal 9 Februari 2021 hingga batas waktu yang ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.