Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bantuan Sosial Tunai Diperpanjang, Ini 3 Hal Yang Harus Diperhatikan Pemerintah

Ekonom menilai ada sejumlah hal yang mesti diperhatikan pemerintah dalam penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) terbaru.
Warga terdampak pandemi COVID-19 antre untuk mencairkan bantuan sosial Sahabat (Santunan Hadapi Bencana Tunai) di kantor Kelurahan Banjarmlati, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (2/7/2020)./ANTARA FOTO-Prasetia Fauzani
Warga terdampak pandemi COVID-19 antre untuk mencairkan bantuan sosial Sahabat (Santunan Hadapi Bencana Tunai) di kantor Kelurahan Banjarmlati, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (2/7/2020)./ANTARA FOTO-Prasetia Fauzani

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dinilai perlu memperhatikan beberapa hal terkait penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Seperti diketahui, pemerintah kembali mengucurkan BST setelah 2 bulan terakhir dihentikan, untuk merespons kebijakan PPKM Darurat. BST bakal diberikan selama 2 bulan hingga Agustus 2021, kepada 10 juta masyarakat tidak mampu, keluarga miskin, dan belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) serta kartu sembako.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyebut terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dan otoritas dalam menyalurkan bantuan tersebut.

Pertama, memastikan data penerima bantuan sosial (bansos) sudah diperbaharui (update). Hal tersebut penting karena mobilitas kelompok masyarakat rentan miskin dan penduduk miskin berubah dalam waktu yang cepat selama pandemi.

“Yang tadinya tidak masuk kelompok bansos tunai, bisa saja sekarang karena kehilangan pekerjaan jadi masuk kelompok penerima,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (4/7/2021).

Kedua, pemerintah perlu mempercepat verifikasi rekening penerima bantuan lantaran dinilai masih ada rekening yang tidak aktif atau penerima ganda pada penyaluran sebelumnya. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama dengan pihak perbankan agar nama dan alamat terverifikasi.

Ketiga, kerja sama antara Kementerian Sosial dan Kementerian Keuangan diperlukan sehingga masalah panduan, dokumen, dan teknis transfer bantuan tidak menghambat pencairan bansos bagi masyarakat terdampak PPKM darurat.

Adapun, pemerintah melalui Menteri Keuangan menjelaskan kriteria bagi penerima BST ini adalah harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan telepon agar bisa dihubungi.

Pada periode Januari-April 2021, BST telah terealisasi Rp11,94 triliun untuk 9,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari target 10 juta. Penyaluran dilakukan setiap bulan sebesar Rp300.000 per KPM.

Perpanjangan BST disebut membutuhkan dana Rp6,1 triliun. Namun, dalam penyalurannya, pemerintah akan menyelesaikan terlebih dahulu BST periode Januari-April 2021. Jika BST periode tersebut sudah terpenuhi, baru bantuan perpanjangan dapat dilakukan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper