Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Tengah. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya pengaturan lalu lintas di Jalan Tol Semarang-Solo seksi A, B, dan C.
Oleh karena itu, Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) bekerja sama dengan satuan Polisi Jalan Raya terkait dengan program tersebut. Adapun, pengendalian lalu lintas tersebut akan berlangsung selama 3-20 Juli 2021.
"Atas diskresi pihak Kepolisian, akan mulai dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat [di Tol Semarang-Solo]. Hal ini dilakukan untuk mendukung pemerintah dalam upaya memutus penyebaran Covid-19," kata General Manager Representative Office 2 JTTRD Prajudi dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (4/7/2021).
Pengendalian lalu lintas akan dilakukan di lima titik, yakni Gerbang Tol (GT) Gayamsari, Tembalang, Jatingaleh 1, Jatingaleh 2, dan Krapyak. Menurutnya, pengendalian akan difokuskan pada kendaraan yang menuju Semarang melalui Tol Semarang-Solo.
Oleh karena itu, pihkanya telah menyiapkan rambu-rambu yang dibutuhkan dan petugas pengaturan lalu lintas. Selain itu, JTTRD juga akan menyampaikan informasi pengendalian lalu lintas melalui variable message sign (MVS) di Tol Semarang-Solo seksi A, B, dan C.
Seperti diketahui,PT Trans Marga Jateng (TMJ) merupakan badan usaha jalan tol (BUJT) ruas Semarang-Solo sepanjang 72,94 kilometer. Jalan bebas hambatan tersebut terbagi dalam lima seksi, yakni Semarang-Unggaran (10,8 kilometer), Unggaran-Bawen (11,9 kilometer), Bawen-Salatiga (17,3 kilometer), Salatiga-Boyolali (24,1 kilometer), dan Boyolali-Solo (7,7 kilometer).
Baca Juga
Mayoritas pemilikan tol tersebut dimiliki oleh Jasa Marga, namun PT Astra Tol Nusantara memegang sekitar 40 persen dari ruas tersebut. Investasi yang diserap jalan bebas hambatan tersebut ditaksir mencapai Rp7,3 triliun dan beroperasi penuh sejak Desember 2018.
Sebelumnya, Direktur Utama TMJ Denny Chandra Irawan mengatakan tarif ruas tersebut akan naik pada medio 2021. Rata-rata penyesuaian tarif mengalami kenaikan Rp1.000 hingga Rp19.500 per transaksi.
Denny mencontohkan pengguna kendaraan golongan I yang akan menempuh jarak terjauh dari gerbang Tol Banyumanil menuju gerbang Tol Kartasura atau sebaliknya yang sebelumnya Rp65.000 naik menjadi Rp75.000.