Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI : Dipacu Stimulus, Pertumbuhan KPR Melesat Cepat

Bank Indonesia menyatakan berbagai stimulus berhasil mendongkrak permintaan kredit pemilikan rumah (KPR). Menurut BI, pertumbuhannya lebih tinggi dibandingkan dengan total kredit.
Ilustrasi perumahan./Bisnis.com
Ilustrasi perumahan./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Asisten Gubernur Bank Indonesia yang juga Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Juda Agung mengemukakan bahwa berbagai stimulus yang dikeluarkan BI mampu mendorong permintaan kredit pemilikan rumah (KPR).

“Di sektor properti ini kelihatan sekali permintaan KPR meningkat. Pertumbuhannya juga lebih tinggi dibandingkan dengan total kredit,” ungkapnya.

Juda menyebutkan pertumbuhan KPR jauh di atas pertumbuhan kredit total yang masih terkontraksi 1,28 persen yaitu realisasinya mencapai 6,1 persen.

Dia menuturkan pertumbuhan KPR terjadi seiring dengan penjualan properti yang turut tumbuh di kuartal I yakni tercatat di sekitar 13 persen khususnya untuk rumah tipe menengah.

“Rumah tipe menengah sudah kembali rebound bahkan di atas 20 persen dibandingkan dengan triwulan IV yang masih mengalami kontraksi,” ujarnya.

Dia menjelaskan realisasi tersebut tidak terlepas dari stimulus dan kebijakan Bank Indonesia yaitu pelonggaran loan to value (LTV) dan penurunan suku bunga kredit.

“Kalau kita lihat penurunan suku bunga KPR itu cukup lumayan besar dari yang sebelumnya di tahun lalu sekitar 2019 kita masih di atas 9 persen sekarang di sekitar 8,26 persen,” kata Juga.

BI menerbitkan ketentuan pelonggaran rasio LTV untuk kredit properti melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/8/PBI/2018.

Ketentuan pelonggaran rasio LTV ini menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti yakni rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan bagi bank yang memenuhi kriteria non-performing loan/non-performing financing kurang dari 5 persen.

BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan seluruh kebijakan ini telah berlaku efektif sejak 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021.

“Dulu pencairan bertahap sampai dengan akad itu hanya 30 persen sekarang ini sudah berani dilonggarkan untuk developer besar sampai 50 persen,” kata Juda.

Menurutnya, beberapa bank sudah mulai melonggarkan menggunakan fasilitas LTV hingga 100 persen khususnya untuk rumah-rumah yang dibangun oleh developer besar. “Untuk developer kecil masih sekitar 95 persen sementara developer besar berani memberikan sebesar 100 persen.”

Meski demikian, Juda menyatakan hal ini juga tidak terlepas dari koordinasi dan sinergi dari pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang turut mengeluarkan stimulus untuk mendorong sektor properti.

“Perbaikan di sektor KPR ini tidak terlepas dari berbagai kebijakan dari BI, dari Kemenkeu dan dari OJK yang kita mengeluarkan aturan bersamaan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper