Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada PPKM Darurat & Insentif Sewa, Ini Kata Developer & Pengelola Mal

Pemerintah mulai menerapkan PPKM Darurat yang isinya antara lain menutup sementara operasional mal atau pusat perbelanjaan. Berikut pandangan developer dan pengelola pengelola sejumlah mal di Jakarta.
Ratusan pengunjung mal di Mal Pondok Indah Mal Jakarta sebelum pandemi Covid-19./Bisnis.com/Yayus Yuswoprihanto
Ratusan pengunjung mal di Mal Pondok Indah Mal Jakarta sebelum pandemi Covid-19./Bisnis.com/Yayus Yuswoprihanto

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai Sabtu (03/07/2021) hingga Selasa (20/07/2021).

Salah satu is dari kebijakan tersebut adalah mal atau pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan ditutup sementara atau tidak boleh beroperasi selama PPKM Darurat berlaku.

Di sisi lain, pemerintah menggelontorkan insentif pajak berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di mal yang berlaku selama 3 bulan yakni untuk masa pajak Juni hingga Agustus 2021.

Insentif ini akan menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang menjadi bagian dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Merespons hal itu, Wakil Direktur Utama PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) Jeffri Tanudjaja mengatakan tidak beroperasinya pusat perbelanjaan selama PPKM darurat tentu sangat memberatkan bagi para penyewa maupun perusahaan developer atau pengelola.

"Selama PPKM darurat, kita harus berikan diskon untuk para penyewa, sedangkan sebagian besar cost kita akan tetap sama," ujarnya kepada Bisnis pada Jumat (2/7/2021).

Menurutnya, kondisi properti di kuartal III akan sangat berat dikarenakan adanya kebijakan PPKM darurat.

Namun, adanya insentif PPN sewa dari pemerintah tentu akan berdampak bagi penyewa tentunya membantu bagi penyewa, terutama dari segi cashflow. "Mudah-mudahan PPKM darurat tidak diperpanjang atau berlarut-larut karena akan semakin banyak PHK."

Emiten berkode MKPI ini memiliki dan mengelola mal Pondok Indah I, II, II dan Street Gallery, Pondok Indah Office Tower I, II dan III, Pondok Indah Office Park dan Pondok Indah Golf Apartment I, II dan III serta proyek perumahan Pondok Indah, Pondok Indah Hotel, semua di Jakarta, serta di Batam ada Shangrila Garden.

Tingkat okupansi tenant di pusat perbelanjaan milik MKPI masih berada di atas 90 persen.

Berdasarkan laporan keuangan hingga kuartal I/2021, perseroan membukukan penurunan pendapatan dan penjualan neto 33,58 persen atau menjadi Rp287,25 miliar dibandingkan dengan periode sama tahun lalu yang tercatat Rp432,53 miliar.

Beban langsung dan beban pokok penjualan Rp176,64 miliar atau turun 23,37 persen dari kuartal I/2020 yang Rp230,52 miliar. Laba kotor pada kuartal I/2021 sebesar Rp110 miliar dari sebelumnya Rp202 miliar yoy. Laba sebelum pajak sebesar Rp78,76 miliar, turun 59,67 persen yoy yang Rp195,33 miliar.

Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk didapatkan sebesar Rp87,49 miliar atau turun 57,82 persen dibandingkan dengan periode sama tahun lalu Rp207,45 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper