Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kini Bayar Tagihan Pemakaian Gas PGN Bisa Melalui Shopee

Penambahan platform pembayaran tagihan gas ini dilakukan untuk memberi kemudahan bagi seluruh pelanggan rumah tangga maupun UMKM.
Petugas PGN memeriksa jaringan gas untuk rumah tangga di Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (21/3/2019)./ANTARA-M Agung Rajasa
Petugas PGN memeriksa jaringan gas untuk rumah tangga di Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (21/3/2019)./ANTARA-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA — PT Perusahaan Gas Negara Tbk. menggandeng Shopee Indonesia yang akan digunakan menjadi salah satu platform pembayaran tagihan gas bumi pelanggan.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan bahwa penambahan platform pembayaran tagihan gas ini dilakukan untuk memberi kemudahan bagi seluruh pelanggan rumah tangga maupun UMKM.

“Subholding Gas Group sampai dengan saat ini telah melayani sekitar 1.800 pelanggan UMKM dan lebih dari 500.000 pelanggan rumah tangga. Penambahan platform digital sangat diperlukan agar transaksi pembayaran gas semakin mudah,” katanya  melalui siaran pers, Jumat (2/7/2021).

Rachmat mengatakan terdapat kembalian tunai 90 persen sampai dengan 10.000 koin Shopee untuk pembayaran tagihan gas PGN tanpa minimal pembayaran. Kembalian tunai berlaku pada 1 sampai dengan 31 Juli 2021 dan menggunakan metode pembayaran Shopeepay.

“Promo ini dapat dinikmati oleh seluruh pelanggan PGN sektor rumah tangga dan pelanggan kecil atau UMKM di seluruh Indonesia. Semoga memberikan kemudahaan dan manfaat di tengah situasi pandemi ini,” ujar Rachmat.

Sebelumnya, langkah PGN dalam mempermudah pembayaran tagihan gas pelanggan telah dilakukan pada platform e-commerce lainnya. Sebelumnya PGN juga telah menggandeng Tokopedia.

“Pentingnya social distancing pada masa Covid-19 saat ini, PGN berupaya mengoptimalkan teknologi yang sudah ada untuk meningkatkan pelayanan pelanggan. Channel pembayaran online disarankan karena lebih efektif, praktis, dan aman di masa pandemi saat ini,” ujar Direktur Komersial PGN Faris Aziz.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper