Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang akan berlaku mulai 3 - 20 Juli 2021. Kebijakan ini akan diiringi dengan pemberian bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat hingga diskon tarif listrik.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah telah membahas sejumlah insentif dengan Menteri Sosial, Menteri Keuangan dan Menteri ESDM.
“Bansos itu Menteri Keuangan dengan Menteri Sosial sudah ngatur. Jadi nggak ada masalah, termasuk listrik. Saya bertelefon dengan Menteri Energi [ESDM] jadi sudah diatur, jadi tidak masalah,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Tidak disebutkan jumlah insentif yang akan digelontorkan selama pelaksanaan PPKM Darurat ini. Sebagai contoh, DKI Jakarta menggunakan dana bagi hasil senilai Rp2,57 triliun dari Kemenkeu pada PPKM Darurat nanti.
Pemerintah, kata Luhut, mengaku tidak pernah memperkirakan peningkatan kasus cukup tinggi selama Juni 2021. Dia menyebut kenaikan ini disebabkan meluasnya virus Corona varian Delta di Indonesia.
“Bansos akan digulirkan lagi. Ibu Risma [Mensos], Menkeu [Sri Mulyani], Gubernur BI [Perry Warjiyo] dan juga teman-teman lain kami bertemu dan sepakat untuk ini kita bantu lagi,” paparnya.
Pemerintah memberlakukan aturan tersebut akan di Jawa - Bali mulai 3 - 20 Juli 2021. Kebijakan itu dilakukan di 48 wilayah dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten kota dengan situasi pandemi level 3.